Berita Sampang

Kurir Bawa Sabu-sabu Hampir 1 Kg di Sampang, Berakhir Ditangkap Polisi

Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TribunJatimTimur.com/Hanggara Pratama  BUDAK SABU : Kurir sabu berinisial A (21) asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang. Diringkus saat mengantarkan sabu seberat 938,73 gram alias, hampir 1 kg, Rabu (23/4/2025).

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sampang - A (21), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura diringkus kepolisian setempat. Dia diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah fantastis yakni, sekitar 938,73 gram atau hampir 1 kilogram (kg).

Baca juga: Maling Motor di Ponggok Blitar Babak Belur Dihajar Massa, Ternyata Residivis 

Barang haram tersebut terbungkus dalam sembilan plastik bening. Setiap bungkus rata-rata berisi sekitar 104,80 gram. 

Kapolres Sampang AKBP Hartono menceritakan, penangkapan tersangka bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat dan bergegas menyelidikinya.

Baca juga: Sinyal Kejutan Transfer Persib Bandung, Kans Adu Sikut dengan 2 Tim Luar Dugaan Demi Gaet 1 Bintang

Alhasil, anggota yang bertugas dari Satresnarkoba Polres Sampang menjumpai tersangka dengan gerak gerik mencurigakan pada (18/4/2025) malam.

"Tersangka dijumpai sekaligus digledah saat berkendara sepeda motor jenis Honda Vario hitam Nopol L 2191 NH di Jalan Desa Bunten Timur, Ketapang, Sampang," ujarnya, Rabu (23/4/2025).

"Narkotika jenis sabu itu tergungkus plastik hitam dan ditenteng oleh tersangka," imbuhnya. 

Pasca dilakukan penyidikan, tersangka merupakan kurir dan barang sabu didapat dari seseorang yang indentitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian.

Sehingga, aparat terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyalahgunaan sabu seberat hampir satu kilogram itu.

Baca juga: Gerindra Jatim Bangga 10 Kadernya Jadi Kepala Daerah, Salah Satunya Mas Rusdi Bupati Pasuruan

"Barang Bukti (BB) didapat oleh seseorang dari luar Kabupaten Sampang dan untuk alamat tujuannya masih kami dalami," terangnya.

Di samping itu, selama ini tersangka nekat menjadi kurir sabu-sabu sebanyak dua kali. 

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur