TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sampang - A (21), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura diringkus kepolisian setempat. Dia diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah fantastis yakni, sekitar 938,73 gram atau hampir 1 kilogram (kg).
Baca juga: Maling Motor di Ponggok Blitar Babak Belur Dihajar Massa, Ternyata Residivis
Barang haram tersebut terbungkus dalam sembilan plastik bening. Setiap bungkus rata-rata berisi sekitar 104,80 gram.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menceritakan, penangkapan tersangka bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat dan bergegas menyelidikinya.
Baca juga: Sinyal Kejutan Transfer Persib Bandung, Kans Adu Sikut dengan 2 Tim Luar Dugaan Demi Gaet 1 Bintang
Alhasil, anggota yang bertugas dari Satresnarkoba Polres Sampang menjumpai tersangka dengan gerak gerik mencurigakan pada (18/4/2025) malam.
"Tersangka dijumpai sekaligus digledah saat berkendara sepeda motor jenis Honda Vario hitam Nopol L 2191 NH di Jalan Desa Bunten Timur, Ketapang, Sampang," ujarnya, Rabu (23/4/2025).
"Narkotika jenis sabu itu tergungkus plastik hitam dan ditenteng oleh tersangka," imbuhnya.
Pasca dilakukan penyidikan, tersangka merupakan kurir dan barang sabu didapat dari seseorang yang indentitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian.
Sehingga, aparat terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyalahgunaan sabu seberat hampir satu kilogram itu.
Baca juga: Gerindra Jatim Bangga 10 Kadernya Jadi Kepala Daerah, Salah Satunya Mas Rusdi Bupati Pasuruan
"Barang Bukti (BB) didapat oleh seseorang dari luar Kabupaten Sampang dan untuk alamat tujuannya masih kami dalami," terangnya.
Di samping itu, selama ini tersangka nekat menjadi kurir sabu-sabu sebanyak dua kali.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur