Menurut para saksi, selama hal ini terjadi tidak pernah ada transparansi atau keterbukaan penggunaan uang yang didapat dari masing-masing PKBM.
Para pengurus FK PKBM berdalih uang itu akan digunakan untuk operasional kegiatan FK PKBM atau kebutuhan Dinas.
Baca juga: Kenangan Pendaki pada Mbok Yem Gunung Lawu, Selalu Jadi Penyemangat
Namun, para saksi merasa tidak pernah ada kegiatan yang dilakukan dengan konkret dan faktual menggunakan uang setoran dari anggota FK PKBM.
Totalnya fantastis. Saksi menyebut uang yang terkumpul dari masing-masing PKBM mencapai Rp 1 miliar dan itu tidak dibantah oleh terdakwa.
JPU Reza Edi Putra mengaku akan mendalami apa yang menjadi dalam fakta persidangan ini. Apakah uang itu dinikmati sendiri atau ada alirannya.
“Jika ada alirannya, kami akan dalami lagi kemana saja. Jika tidak, ini bukti bahwa terdakwa juga ikut menyalahgunakan uang setoran untuk FK PKBM,” katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)