TOPIK
Korupsi PKBM Pasuruan
-
Dua mantan staf Disdikbud Pasuruan dituntut berat atas kasus korupsi dana PKBM di sidang Tipikor Surabaya.
-
Sidang korupsi hibah PKBM Pasuruan ungkap setoran uang keamanan ke kejaksaan dan potongan 5 persen untuk Dinas Pendidikan.
-
ES mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada beberapa oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan.
-
Terrdakwa kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah PKBM Pasuruan keduanya mengaku mendapat disposisi untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
-
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,5 miliar dalam dugaan korupsi Dana hibah PKBM
-
Aset yang disita Korps Adhyaksa kali ini berupa sebuah tanah beserta bangunannya yang di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Jumat (16/5/2025) pagi.
-
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi meringankan terdakwa, Bayu Putra Subandi (BPS), mantan Kepala PKBM Salafiyah Kejayan.
-
Inspektorat Kabupaten Pasuruanmembutuhkan waktu 37 hari untuk menelusuri potensi kerugian negara berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut Umum.
-
Satu per satu fakta dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikelola oleh PKBM Salafiyah Kejayan Pasuruan terungkap
-
12 saksi yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan dihadirkan oleh Jaksa.
-
Nurkamto adalah salah satu PNS yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.
-
. Keduanya diduga dengan sengaja menyalahgunakan dana bantuan PKBM. Tidak sesuai peruntukan. Ada indikasi kegiatan fiktif dari dana operasional.
-
Dalam perannya itu, tersangka memiliki wewenang dan kuasa untuk mengakses data penting yang berkaitan dengan pendidikan di Pasuruan.
-
Jadi, total sudah ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam program PKBM Pasuruan.
-
Setelah tuntas, Korps Adhyaksa melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (10/3/2025).