TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya – Polisi berhasil menangkap mantan pegawai outsourcing yang pernah bertugas di lingkungan Pemkot Surabaya, Bramasta Afrizal Rivadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Modus yang digunakan tersangka menyamar sebagai utusan resmi Pemkot dan menawarkan pinjaman modal usaha tanpa bunga maupun agunan. Alih-alih mendapat bantuan modal, para pedagang justru terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penangkapan Bram dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di wilayah Kabupaten Jombang. Setelah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup kuat, polisi menetapkan Bram sebagai tersangka.
“Bukti-buktinya sudah cukup dan meyakinkan. Sehingga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” jelas Kanit Jatanras Iptu Bobby Wirawan.
Baca juga: Eksportir Ikan Kaleng Banyuwangi Tak Tepengaruh Tarif Impor AS
Dalam menjalankan aksinya, Bram mendatangi para pelaku UMKM di kawasan Sememi dan Kandangan, Surabaya Barat. Ia mengklaim sebagai perwakilan dari Pemkot yang tengah menggulirkan program pinjaman tanpa bunga dan jaminan.
Tawaran tersebut langsung menarik minat para pedagang, yang kemudian dikumpulkan dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Sememi. Pertemuan itu bahkan turut dihadiri sejumlah perangkat desa setempat, memberi kesan bahwa program tersebut resmi.
Namun setelah mengikuti arahan Bram, para pedagang tidak pernah menerima dana pinjaman sebagaimana dijanjikan. Justru mereka mulai menerima notifikasi tagihan dari sejumlah aplikasi pinjaman online. Dalam prosesnya, Bram diduga menggunakan data pribadi korban untuk mendaftarkan akun pinjol atas nama mereka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Orang Tewas Usai Pesta Miras di Rumah Kepala Desa Temenggungan Probolinggo
Polrestabes Surabaya masih mendalami jumlah total korban dan besaran kerugian yang ditimbulkan akibat praktik penipuan ini. Dua laporan resmi telah diterima, masing-masing dari kelompok UMKM Sememi dan Kandangan. Estimasi awal menyebutkan kerugian di Sememi mencapai sekitar Rp200 juta, namun angka tersebut masih bisa bertambah seiring proses penyelidikan yang terus berlangsung.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)