Korupsi PKBM Pasuruan

Ditemukan Bukti Baru yang Meringankan Terdakwa Kasus Korupsi PKBM Pasuruan

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MERINGANKAN : Saksi yang meringankan terdakwa BPS saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya.

Fahrizal Pranata Bahri, penasehat hukum BPS mengatakan, dari keterangan saksi ini, pihaknya ingin mengungkap kliennya memiliki peran penting dalam perkembangan PKBM Salafiyah menjadi lebih baik.

Sekalipun, kata dia, uang yang digunakan itu adalah uang hasil tanda kutip, artinya uang yang disalahgunakan. Tapi esensinya, lanjut dia, uang itu tidak dinikmati sendiri tapi dialihkan untuk kepentingan lain yang bermanfaat.

“Klien saya ini berusaha memperbaiki ruang kelas dan bangunan PKBM agar para peserta didik mendapatkan kenyamanan saat mengikuti program, kalau mengandalkan anggaran pembangunan itu terbatas,” urainya.

Di sisi lain, dalam sidang tadi juga diungkapkan bahwa kliennya juga memberikan layanan belajar komputer untuk teman - teman dari Papua yang ada di sekitar lokasi PKBM. Artinya, ini juga harus dipertimbangkan.

Baca juga: UPDATE Sinyal Nama Baru Masuk Persija, Kompatriot Mantan Idaman Jakmania Disebut Masuk Incaran

“Termasuk ditemukan SPJ Kegiatan tahun 2022. Dalam sidang sebelumnya, klien saya dianggap menyalahgunakan full anggaran tahun 2022 karena tidak ada SPJ. Kami siap datangkan ahli forensik,” urainya.

Dalam sidang sebelumnya terungkap dari saksi ahli Inspektorat yang menyebut hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama tim, potensi kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 1,95 Miliar.

Perhitungan itu didapat setelah tim bekerja selama 37 hari sesuai dengan permohonan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim bekerja keras melakukan perhitungan di semua kegiatan.

Akhirnya ditemukan anggaran sebesar Rp 1,95 Miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan komulatif selama empat tahun. Tidak bisa dipertanggungjawabkan itu ada SPJ tapi tidak ada barangnya atau fiktif. 

Kedua, ada SPJ ada barang tapi harga barang tidak wajar, artinya kelebihan bayar. Ada juga belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan murni. Bantuan digunakan tapi pertanggungjawabannya tidak ada. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)