TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MADIUN - Satreskrim Polres Madiun menetapkan lima orang sebagai tersangka pengeroyokan, terhadap dua pemuda Madiun di Warung Sembako, tepatnya di Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Minggu (11/5/2025) Pukul 00.50 WIB.
Ironisnya, kelima tersangka yang ditangkap oleh pihak kepolisian, rata rata masih berusia anak, dan berasal dari Kota Madiun, serta Kabupaten Ngawi. Mereka adalah ABZ, MAB, MYP, FZE, dan AK.
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, selain lima tersangka, ada sembilan saksi yang ikut diperiksa. Mereka merupakan bagian dari rombongan yang ikut menyaksikan tindak kekerasan tersebut.
Pemeriksaan dengan didampingi orang tua atau wali, serta didampingi dari pihak BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Madiun.
Dirinya juga menjelaskan, kejadian bermula ketika korban inisial AIS bersama dengan temannya JR, mengendarai sepeda motor lalu berhenti di warung sembako, bermaksud membeli bensin dan rokok.
“Dari arah utara melintas konvoi sepeda motor melaju dari arah selatan. Sebagian rombongan berhenti dan menghampiri korban,hingga terjadi aksi kekerasan,” jelas AKBP Zainur Rofik, dalam Konferensi Pers di Mapolres Madiun, Kamis siang (15/3/2025).
Tak cukup melakukan aksi kekerasan, korban juga diminta pelaku untuk melepaskan baju yang dipakai.
Baca juga: Gudang Kasur Busa di Jombang Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Saat ini, pihaknya masih berupaya menyelidiki tindak lanjut ungkap kasus, lantaran ada salah satu anggota rombongan yang kedapatan membawa alat pemukul.
“Pasal yang dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP Juncto. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)