TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember mengalokasikan Rp 22 miliar untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang melekat di Dinas Pendikan Jember.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, sebanyak 5.057 guru PAUD yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
"Itu sudah terlaksana, alhamdulillah kami bisa tenang. Seandainya ketika guru PAUD berangkat ke sekolah terjadi apa-apa, sudah terlindung BPJS," katanya, Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, guru PAUD merupakan pahlawan tanpa tanda jasa di garda terdepan, dalam membentuk karakter anak ketika masih usia dini.
"Mereka memberikan layanan pendidikan kepada generasi yang paling awal, yakni anak-anak kita di PAUD," paparnya.
Baca juga: Pilkades Kabupaten Pasuruan 2025 Ditunda, Dewan Dorong Bupati Segera Tentukan Sikap
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan jaminan keselamatan kerja terhadap guru PAUD.
"Untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan Kematian," tambahnya.
Hadi menjelaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan guru PAUD di Jember tersebut, dibayar setiap tiga bulan sekali selama 2025.
"Per orang iurannya Rp 15.200 setiap bulannya," ulasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)