TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Polemik kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwang Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban jadi berlarut-larut.
Kali ini, ketua pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Go Tjong Ping sampai harus berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pengiriman surat kepada Presiden Prabowo Subianto itu dilakukan Go Tjong Ping setelah permohonan rekomendasi kepengurusan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban yang diajukan kepada pembimbing masyarakat (Pembimas) Buddha Provinsi Jawa Timur ditolak.
“Permohonan rekomendasi kepengurusan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban ditolak,” ujar Go Tjong Ping, Jumat (27/6/2025).
Baca juga: Kepengurusan TITD Kwan Sing Bio Tuban Ditolak, Go Tjong Ping Surati Presiden
Baca juga: Atlet Sambo Porprov IX Jatim Asal Bangkalan Meninggal, Sebelumnya Pingsan di GOR Kanjuruhan Malang
Lantas, apa yang membuat polemik kepengurusan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban terjadi bahkan sampai berlarut-larut?
Polemik ini bermula dari pemilihan ketua pengurus TITD Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong Tuban yang menuai sorotan.
Diketahui, telah berlangsung pemilihan ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban yang dilakukan di Resto Ningrat yang terletak di Jalan Moh. Yamin Tuban pada Minggu (8/6/2025).
Dalam pemilihan tersebut, Go Tjong Ping sejatinya terpilih sebagai ketua.
Dari 11 calon yang mencalonkan diri sebagai ketua TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Go Tjong Ping mendapatkan suara terbanyak dengan total 78 suara.
Kemudian untuk rekapitulasi hasil pemilihan penilik Wong Kwang Yoeng berhasil mengalahkan 6 pesaingnya dengan mendapatkan total 34 suara.
Namun, terpilihnya Go Tjong Ping sebagai pemilihan ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban rupanya masih mendapatkan penolakan dari beberapa pihak.
Pemilihan ini dianggap tidak sah oleh sebagian umat, sebab langkah pembentukan pengurus-penilik yang baru, telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Heri Tri Widodo, selaku kuasa hukum salah satu umat TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Wiwit Endra Setjiyoweni, menjelaskan jika dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pemilihan tersebut lantaran para pengurus yang ada di Surabaya (Tim pendamai/pihak penengah waktu konflik) belum memberikan kuasa untuk melakukan pemilihan dan pembentuk panitia pemilihan.
“Para pengurus yang ada di Surabaya itu tidak pernah memberikan delegasi kuasa kepada Go Tjong Ping untuk melaksanakan pemilihan dengan membentuk kepanitiaan pemilihan. Kemudian secara sepihak, Go Tjong Ping mendeklarasikan diri sebagai panitia. Nah, atas dasar apa kita pertanyakan,” ujar Heri.
Tidak hanya itu terpilihnya Go Tjong Ping sebagai Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban juga menyisakan sejumlah kejanggalan.
Salah satunya adalah status Go Tjong Ping yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan, namun di saat yang sama juga mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus.
Hal ini menuai kritik dari Heri, yang mana kondisi tersebut ia contohkan seperti Ketua KPU yang ikut mencalonkan diri sebagai Presiden.
“Menjadi lucu dan aneh Tjong Ping mendeklarasikan sebagai ketua pemilihan dan mencalonkan diri sebagai ketua pengurus,” bebernya.
Oleh karena itu, Heri menegaskan pihaknya memberikan somasi kepada Go Tjong Ping imbas pemilihan kepengurusan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban yang dianggap janggal.
Berkat somasi itu, permohonan rekomendasi kepengurusan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban yang diajukan Go Tjong Ping mendapat penolakan pembimbing masyarakat (Pembimas) Buddha Provinsi Jawa Timur.
“Hanya gara-gara salah satu umat, yang baru dikeluarkan dari pegawai Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, rekomendasi ditolak. Padahal dia waktu pemilihan juga tidak hadir,” kata Go Tjong Ping.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini juga menegaskan, bahwa semua prosedur pemilihan telah sah ia lakukan.
Mulai dari melakukan coblosan pemilihan ketua pengurus dan pemilik, hingga tahap meminta izin kepada Kong Co Kwan Sing Tee Koen dengan cara melakukan puak pue.
Dengan adanya problem ini, ia kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengadu sekaligus meminta bantuan dalam mengurai benang kusut kepengurusan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.
“Ya nanti semoga pemerintah turun tangan karena saya sudah lapor presiden,” bebernya.
Menurutnya kekosongan kepengurusan tidak boleh dibiarkan lebih lama lagi, karena sudah 13 tahun TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban tidak memiliki kepengurusan.
Mengikat juga pada 18 Juli 2025 mendatang, TITD Kwan Sing Bio akan menggelar perayaan ulang tahun Kong Co Kwan Sing Tee Koen, jika kepengurusan tidak segera diresmikan, kegiatan ini kemungkinan bisa terganggu.
"Padahal kami akan merayakan ulang tahun Kong Co," pungkasnya
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Muhammad Nurkholis/TribunJatimTimur.com)