TRIBUNJATIMTIMUR.COM, GRESIK - Syahrama, tersangka pembunuhan perempuan ojol asal Sidoarjo, Sevi Ayu Claudia (31), rupanyamemiliki catatan kejahatan kelam.
Pria berusia 36 tahun asal Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ini, rupanya pernah masuk bui.
Kasusnya juga sama, yakni pembunuhan . Dia menghabisi nyawa seorang remaja di Tahun 2008.
Nama Syahrama beberapa hari terakhir jadi perbincangan karena menjadi otak pembunuhan sadis, Sevi Ayu Claudia (30) warga Sidoarjo.
Jasad Sevi dibuang dibungkus kantong plastik sampah hitam, dan dibungkus kardus, Sabtu (26/7/2025). Lalu dibuang di pinggir jalan raya Kedamean, masuk Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Jasad ojol itu lantas ditemukan oleh pencari rumput pada Minggu (27/7/2025) pagi.
Polisi menangkap Syahrama di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Senin (28/7/2025) pukul 07.00 Wib.
Syahrama dilumpuhkan dengan timah panas karena sempat melawan petugas dan mencoba kabur.
Baca juga: BBM di Situbondo Normal, Pemkab Tidak Berlakukan Belajar Daring
Jejak kelam Syahrama yang tega menghabisi nyawa Sevi dengan memukul alat pemotong kertas, terbuat dari besi, ke kepala Sevi sebanyak delapan kali.
Kemudian mencekiknya. Syahrama bukan sekali pernah membunuh orang, dengan cara yang sadis, dan membuang mayatnya.
Pada 17 tahun yang lalu, tepatnya tahun 2008, Syahrama menjadi pesakitan. Syahrama otak pembunuhan Vembi seorang remaja asal Desa Wonokupang, Balongbendo, Sidoarjo.
Bersama dua temannya, menyiapkan pembunuhan berencana. Syahrama menghabisi nyawa Vembi, dengan memukul kepalanya, melindas tubuh remaja tersebut dengan mobil, lalu membuang mayatnya di Pacet, Mojokerto.
Syahrama divonis 20 tahun penjara. Namun, pada 14 Agustus 2018, pria berkacamata itu menghirup udara bebas.
Selama bebas, Syahrama pernah bekerja sebagai pengemudi ojek online dan kenal dengan korban Sevi pada atahun 2021. Karena masalah uang Rp 5 juta yang tak kunjung dikembalikan korban, tahun 2025 jiwa 'pembunuh'-nya kembali muncul.
Sabtu, 26 Juli 2025 kemarin, sore hari, di tempat usaha fotokopi milik keluarga Syahrama, di Urangagung, Sidoarjo.