Berita Banyuwangi

Pemkab dan DPRD Banyuwangi Tegaskan Tarif PBB-P2 Tetap, Tak Ada Kenaikan

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIDAK NAIK: Pj Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo. Dia menegaskan isu kenaikan tarif PBB-P2 tidak benar.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dan DPRD menepis kabar adanya kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Keduanya memastikan, tarif PBB-P2 tahun ini tetap sama seperti sebelumnya.

Pj Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, menegaskan isu kenaikan tarif PBB-P2 tidak benar.

“Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Guntur meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar. Ia menegaskan, Pemkab Banyuwangi tidak pernah memasukkan rencana kenaikan tarif PBB-P2 dalam proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun depan.

Baca juga: Musim Kemarau, Polres dan BPBD Probolinggo Salurkan Ribuan Liter Air Bersih ke Desa Terdampak

“Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari objek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif pada tahun 2026,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin. Ia memastikan tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD.

“Tarif PBB-P2 penghitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” katanya.

Baca juga: DPD Tani Merdeka Probolinggo Resmi Dikukuhkan, Janji Perjuangakan Empat Rumah Pompa Air  

Menurut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang sempat memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari sistem multitarif menjadi single tarif, sebagaimana tertuang dalam evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam perda tersebut, Pasal 9 masih mengatur tarif multitarif. NJOP hingga Rp1 miliar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp1–Rp5 miliar 0,2 % , NJOP di atas Rp5 miliar 0,3 % .

Kemendagri lalu merekomendasikan agar pemerintah daerah menggunakan single-tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil dari ambang tertinggi.

Namun, Pemkab Banyuwangi memutuskan tetap mempertahankan multitarif seperti tahun sebelumnya.

Baca juga: Meski Liverpool Pimpin Perburuan, Inter Milan Tetap Optimis Bisa Rekrut Bek Muda Parma

“Ini tidak menyalahi aturan, karena Kemendagri juga memberi kewenangan kepala daerah untuk menetapkan tarif secara rinci melalui peraturan bupati,” jelas Samsudin.

Bahkan, lanjutnya, Pemkab Banyuwangi selama ini memberikan stimulus atau pengurangan tarif PBB-P2 secara signifikan. Jika potensi PBB-P2 murni mencapai Rp177 miliar, pemerintah memberikan stimulus hingga Rp104 miliar atau sekitar 60 % , sehingga target perhitungan hanya Rp73 miliar. Dari angka itu, dengan asumsi tingkat kepatuhan membayar pajak 75–80 % , PAD yang ditargetkan dari PBB-P2 tahun 2024 hanya sekitar Rp60 miliar.

Baca juga: Tahun Ini, Sudah 8 Pekerja Migran Ilegal Dibantu Pulang ke Bondowoso

DPRD Banyuwangi juga memastikan tidak ada perubahan tarif. Anggota DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus, yang juga Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda PDRD, menyatakan saat pembahasan revisi perda, Pemkab tidak pernah mengusulkan kenaikan tarif PBB-P2.

“Intinya tidak ada kenaikan, tetap seperti sebelumnya,” tegasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)