Kamis, 11 Juni 2026

Berita Bondowoso

Uang Hasil Korupsi Rp 7,3 Miliar Dikembalikan ke Bupati Bondowoso

Tahun ini Kejari Bondowoso telah menyerahkan uang hasil korupsi dari dua kasus yang ditangani sebesar serahkan Rp 7,3 Miliar ke kas daerah.

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Sinca Ari Pangestu
PENGEMBALIAN HASIL KORUPSI: Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, saat menyerahkan kepada Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, saat menyerahkan uang kerugiaan negera dalam hasil ungkap kasus korupsi proyek pekerjaan jalan tahun 2022 di Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso, Jawa Timur di Pendopo Bupati pada Senin malam (15/9/2025) malam. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Jawa Timur, kembali mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar hasil dari penanganan kasus korupsi kepada Pemkab Bondowoso. 

Pada Mei 2025 lalu, Kejari juga telah mengembalikan hasil uang korupsi senilai Rp 5,1 Miliar. Dengan demikian total tahun ini Kejari mengembalikan Rp 7,3 Miliar kepada kas daerah Pemkab Bondowoso. 

Dana senilai Rp 2,2 Miliar berasal dari perkara korupsi proyek pembangunan jalan tahun 2022, di Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumberwringin.

Baca juga: 6 Kader Diusulkan Jadi Calon Ketua DPC PDIP Bondowoso 2025-2030

Penyerahan uang dilakukan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, di Pendopo Bupati, Senin (15/9/2025) malam.

Dalam kasus ini, pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa. Mereka adalah M mantan Kepala Dinas BSBK Bondowoso, ES rekanan penyedia barang dan jasa, serta RM pengendali perusahaan rekanan sekaligus beneficial owner.

Baca juga: Dua Ponpes di Bondowoso Jalankan Program Makan Bergizi Gratis untuk Ribuan Santri

“Barang bukti nomor 77 sejumlah Rp 2,2 miliar dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Daerah,” ujar Fikri.

Menurut Fikri, uang yang dikembalikan ini merupakan barang bukti yang diputuskan untuk disita dan dikembalikan ke kas daerah sebagai pengganti kerugian negara.

Fikri juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah agar kasus serupa tidak terulang.

Baca juga: Inovasi Warga Bondowoso, Bayar Pajak Bumi Bangunan Pakai Sampah

Sementara pada Mei 2025, Kejari Bondowoso juga mengembalikan uang ke kas negara dalam kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2023, yang tidak dilaksanakan senilai Rp 5,1 miliar. 

Dengan demikian tahun ini total Kejari mengembalikan Rp 7,3 Miliar kepada kas daerah. 

Pengembalian uang sitaan hasil korupsi kepada Pemkab Bondowoso ini menjadi penting, karena di tengah efisiensi angggaran terutama insfrastruktur Bondowoso yang banyak dipotong oleh pemerintah pusat. Uang pengembalian hasil korupsi itu, bisa digunakan untuk perbaikan atau pembangunan insfrastruktur. 

Baca juga: Menikmati Konser Sa’langseng di Bondowoso, Lagu Madura Berbalut Fusion

Untuk Insfrastruktur

Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menjelaskan dana tersebut secara aturan akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pos lain-lain.

“Kalau posnya masuk ke pos lain-lain di PAD,” kata Hamid.

Hamid menekankan uang tersebut akan diprioritaskan kembali untuk pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.

Baca juga: Berusia 30 Tahun, TPA Paguan Bondowoso Overload dan Keluarkan Asap Tiap Hari

“Maka ini akan dikembalikan ke jalan,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved