Korupai Dana Hibah Jatim
KPK Tahan Kades yang Berkuasa 34 Tahun di Tulungagung, Terseret Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim
KPK resmi menahan empat tersangka korupsi hibah Pokmas 2019-2022 Jawa Timur, salah satunya mantan Kades Karanganom Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Tulungagung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Desa Karanganom, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sukar. Kades yang sempat berkuasa selama 34 tahun itu, ditahan karena terlibat dalam pusaran kasus korupsi dana hibah Pokmas DPRD Jawa Timur periode 2019-2022.
Di Desa Karangnom Tulungagung, Sukar dikenal sebagai sosok kuat yang pernah berkuasa bersama istrinya selama 34 tahun.
Sukar pertama kali menjabat Kades Karanganom sejak 1990, dan menjabat selama dua periode hingga 2006. Saat itu jabatan kades masih 8 tahun.
Sejak 2006 posisinya digantikan istrinya, Yuniarti, yang menjabat dua periode hingga 2018. Saat itu jabatan kades telah berganti 6 tahun.
Usai jabatan istrinya berakhir, Sukar kembali menjabat Kades pada 2018, dan akhirnya mengundurkan diri pada 2024 setelah dicekal oleh KPK.
Saat memutuskan untuk mengundurkan diri, Sukar beralasan ingin lebih fokus mengurus keluarga.
Baca juga: Capai Rp 100 Miliar, DPRD Minta KPK Hibahkan Aset Mantan Bupati Hasan Aminuddin dan Tantri
Namun ternyata pengunduran diri itu terjadi setelah namanya disebut sebagai bagian dari 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK karena kasus hibah Pokmas yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu, Sahad Tua Simanjuntak.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan selain Sukar terdapat tiga tersangka lainnya yang ditahan.
Mereka adalah Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung. Hasanudin (HAS), pihak swasta dari Gresik. Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Blitar.
Satu tersangka lain, Ahmad Royan (AR) dari Tulungagung, tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Baca juga: Sempat Dikabarkan Menghilang Bahkan Diculik, Kusnadi Mengaku ke Madura Cari Obat Kanker Getah Bening
“Seharusnya ada lima tersangka, tapi AR berkirim surat ke KPK dan minta dijadwal ulang,” kata Asep, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/10/2025).
Modus Korupsi
Asep menjelaskan dalam kasus ini, hibah Pokmas disalurkan tidak murni berdasarkan kebutuhan masyarakat, melainkan berdasarkan pesanan dengan sistem ijon atau bayar di muka.
Para calon penerima hibah, harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu agar proposal mereka disetujui.
Hasil penyidikan, selain Sahat, KPK telah menetapkan total 21 tersangka, termasuk Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS), dua wakil ketua yaitu Anwar Sadad (AS) dan Achmad Iskandar (AI), serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS). Mereka disebut menerima uang ijon dari para pemberi hibah.
Baca juga: KPK Sita Aset Tanah dan GOR Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad di Probolinggo
Dari sisi pemberi terdapat 17 orang, tiga di antaranya berasal dari Tulungagung yakni Sukar, Wawan, dan Royan.
Peran Sukar, Wawan, dan Royan disebut sebagai koordinator lapangan (Korlap) pengelola hibah Pokmas di Tulungagung. Mereka yang mengurus proposal, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Supaya proposal disetujui para korlap memberikan sejumlah uang kepada oknum anggota dewan. Di sinilah terjadi praktik penyuapan,” ujar Asep.
Baca juga: Penyidik KPK Periksa Puluhan Penerima Dana Hibah Provinsi Jatim 2021- 2022 di Polres Situbondo
Agar terhindar dari status lelang, proyek dipecah menjadi paket-paket kecil bernilai Rp 200 juta. Untuk setiap paket, Korlap membayar Rp 30 hingga 40 juta kepada Kusnadi.
Setelah itu ada pembagian fee Korlap mengambil 5–10 persen, Pengurus Pokmas mendapat 2,5 persen, dan admin proposal mendapat 2,5 persen.
Dengan demikian hanya sekitar 55 sampai 70 persen anggaran yang digunakan untuk proyek.
Itupun masih dipotong lagi untuk keuntungan pelaksana proyek sekitar 10 hingga 15 persen. “Yang benar-benar dipakai untuk pembangunan hanya sekitar 40 persen,” kata Asep.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.