Sabtu, 25 April 2026

UMK Jatim 2025

UMK Tujuh Daerah di Jatim Naik Rp 16.000 hingga 70.000 per November, Ini Daftarnya

Gubernur Khofifah menetapkan UMK baru di 7 daerah Jawa Timur mulai 1 November 2025. Rata-rata kenaikan Rp 16.000 hingga 70.000

|
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Fatimatuz Zahro
UMK NAIK: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan aturan baru yang mengubah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 7 daerah di Jatim untuk periode November dan Desember 2025. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Mulai November 2025 Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tujuh daerah di Jawa Timur naik. Rata-rata kenaikan tiap daerah Rp 70.000.

Kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepbup) Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Perubahan ini berlaku mulai 1 November 2025 dan akan diterapkan hingga akhir tahun berjalan.

Khofifah mengatakan penerbitan aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY, yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN.SBY.

Baca juga: Kejari Bondowoso Kembalikan Barang Sitaan Kasus Kredit Fiktif

Dalam putusan tersebut memerintahkan Pemprov Jatim untuk mencabut dan menetapkan kembali UMK di tujuh kabupaten/kota yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.

“Aturan UMK baru ini mulai diberlakukan pada awal November 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan TUN terkait UMK 2025. Sesuai hasil putusan, tujuh kabupaten/kota diminta untuk menetapkan kembali upah minimum,” ujar Khofifah, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Ratusan Rumah Rusak Hingga Atap Ponpes Ambruk, Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang di Bondowoso

Aturan tersebut mewajibkan pengusaha menerapkan UMK baru sesuai ketetapan mulai 1 November 2025. Jika tidak, maka akan ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai keputusan PTUN, perusahaan di tujuh daerah itu diimbau segera menyesuaikan pembayaran upah sesuai dengan Kepgub terbaru,” tambah Khofifah.

Daftar kenaikan UMK 2025 di tujuh daerah Jawa Timur:

  1. Kota Surabaya: dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635
  2. Kabupaten Gresik: dari Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763
  3. Kabupaten Sidoarjo: dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090
  4. Kabupaten Pasuruan: dari Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417
  5. Kabupaten Mojokerto: dari Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398
  6. Kabupaten Malang: dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213
  7. Kota Malang: dari Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved