Berita Jember

Masalah Ekonomi, 4.610 Istri Gugat Cerai Suaminya di Jember

Didominasi masalah ekonomi sebanyak 4.610 istri gugat cerai suaminya di Jember pada tahun 2025.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
PERCERAIAN: Suasana di Kantor Pengadilan Agama Jember, Jawa Timur, Senin (10/11/2025) Kasus perceraian di Jember capai 5.908 perkara, didominasi gugat cerai. 
Ringkasan Berita:
  • Total perceraian di Jember tahun 2025 sebanyak 5.908 perkara.
  • 4.610 kasus merupakan cerai gugat dari istri, 1.298 kasus cerai talak dari suami.
  • Faktor ekonomi menjadi penyebab utama, disusul pertengkaran dan pasangan meninggalkan rumah.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Faktor masalah ekonomi membuat sebanyak 4.160 istri menggugat cerai suaminya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sepanjang 2025.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Jember, tahun ini tercatat 5.908 perkara perceraian, dan sebagian besar merupakan cerai gugat. Dari jumlah itu 4.610 merupakan gugatan cerai istri.

“Dari total 5.908 perkara perceraian, sebanyak 4.610 di antaranya merupakan cerai gugat atau gugatan dari istri, sementara 1.298 perkara adalah cerai talak dari suami,” ujar Mohammad Hosen, Hakim Juru Bicara Pengadilan Agama Jember, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Pemkab Jember Segera Luncurkan Program Gerobak Cinta untuk 1.282 Pedagang Kecil

Hosen mengatakan mayoritas kasus perceraian dipicu oleh masalah ekonomi. Dari total perkara tersebut, 3.653 kasus disebabkan kesulitan ekonomi, 1.139 kasus karena perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan, serta 146 kasus akibat salah satu pihak meninggalkan pasangannya.

“Tekanan ekonomi yang menjadi pemicu terbesar retaknya rumah tangga. Tren ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir,” jelasnya.

Hanya pada Oktober 2025 saja, PA Jember mencatat 555 perkara perceraian. Dari jumlah itu, 391 kasus dipicu masalah ekonomi, 125 kasus karena pertengkaran, 14 kasus terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta beberapa faktor lain seperti meninggalkan pasangan (15 kasus), kawin paksa (2 kasus), murtad (1 kasus), judi (4 kasus), dan mabuk (1 kasus).

Baca juga: Gandeng BUMN dan Integrasi MBG, Perkuat Koperasi Merah Putih di Jember

Hosen menambahkan, kondisi ekonomi yang tidak stabil pasca pandemi Covid-19 membuat banyak pasangan suami istri mengalami tekanan berat dalam memenuhi kebutuhan hidup.

“Situasi ekonomi menjadi tantangan besar bagi keutuhan rumah tangga di Jember. Kami berharap pasangan suami istri bisa mencari jalan keluar bersama sebelum menempuh jalur hukum,” tuturnya.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved