Konflik Bupati dan Wabup Jember
Sidang Duplik Gugatan Wabup ke Bupati Jember, Ini Tanggapan Kedua Kubu
Sidang duplik gugatan Wabup Jember digelar. Kuasa hukum Bupati menilai tuntutan Rp 25,5 miliar tak berdasar dan salah kewenangan.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- PN Jember menggelar sidang duplik gugatan balik Wakil Bupati Djoko Susanto
- Bupati menilai tuntutan Rp 25,5 miliar tidak memiliki dasar hukum
- Sengketa dinilai masuk ranah hukum administrasi, bukan perdata
- Kuasa hukum wabup menuding adanya eksploitasi politik dan pelanggaran UU
- Pembuktian dijadwalkan pada agenda sidang berikutnya
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, menggelar sidang dengan agenda pembacaan duplik atas gugatan balik (rekonvensi) Wakil Bupati Jember Djoko Susanto terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait, Rabu (28/1/2026).
Kuasa hukum Bupati Jember, Muhammad Husni Thamrin, menilai gugatan yang diajukan Wakil Bupati—termasuk tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25,5 miliar terkait proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Thamrin, tuntutan agar Bupati Jember melaksanakan perjanjian kesepakatan yang dibuat sebelum menjabat justru masuk kategori sengketa kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
“Tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jember, karena masuk wilayah hukum administrasi pemerintahan,” kata Thamrin.
Ia menjelaskan, meskipun perjanjian antara Muhammad Fawait dan Djoko Susanto secara perdata mengikat para pihak sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata, namun keberlakuannya tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga: Konflik Bupati dan Wabup Jember Berujung Gugatan, Parpol Pengusung Bereaksi
“Pasal 1340 KUHPerdata menyebutkan perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya,” ujarnya.
Thamrin menegaskan, secara kedudukan hukum, perjanjian tersebut berada di bawah aturan yang mengatur fungsi, hak, dan kewenangan bupati serta wakil bupati.
“Berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, di mana peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan yang lebih rendah,” paparnya.
Ia juga menilai klausul perjanjian yang meminta sebagian kewenangan bupati dialihkan kepada wakil bupati tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan UUD dan undang-undang.
Selain substansi gugatan, Thamrin menyoroti aspek formil perkara. Ia menyebut perubahan posisi hukum Bupati Jember dari turut tergugat dalam gugatan awal menjadi tergugat rekonvensi tidak dikenal dalam sistem hukum acara perdata Indonesia.
Baca juga: Digugat Wabup Jember Rp 25 Miliar, Gus Fawait :Tak Nonton Drakor Atau Dracin
“Isi gugatan rekonvensi juga saling bertentangan antara posita dan petitum, serta melebar ke hal-hal di luar objek sengketa awal,” tuturnya.
Dalam gugatan awal (konvensi) yang diajukan Agus Mashudi alias Agus MM, Thamrin menyatakan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pihak dalam perjanjian antara Bupati dan Wakil Bupati.
“Seharusnya ini menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan peradilan umum,” ujarnya.
Tanggapan Kubu Wabup
Kuasa hukum Wakil Bupati Jember, Dodik Puji Basuki, menilai dalil pihak Bupati yang mempersoalkan kedudukan hukum penggugat merupakan upaya mengaburkan substansi perkara.
“Wakil bupati yang sah secara undang-undang dirugikan secara nyata, baik materiil maupun immateriil, tetapi dianggap tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Dodik dalam keterangan tertulis.
Konflik Bupati dan Wabup Jember
Bupati Jember Muhammad Fawait
Bupati Jember Digugat
Djoko susanto
Wabup Jember
Sidang Duplik Jember
Gugatan Wabup Jember
PN Jember
| Wamendagri Bima Arya Soroti Konflik Bupati dan Wabup Jember yang Berujung Gugatan |
|
|---|
| Hanya Laporkan Dana Kampanye Pilkada Rp 1 Miliar, Bupati dan Wabup Jember Digugat |
|
|---|
| Duplik Gugatan Wabup pada Bupati Jember Kuak Aliran Dana Kampanye Pilkada, Demokrat Beraksi |
|
|---|
| Wabup Jember Bongkar Aliran Dana Pilkada Rp 21 Miliar dalam Gugatan ke Bupati |
|
|---|
| Konflik Bupati dan Wabup Jember Berujung Gugatan, Parpol Pengusung Beri Reaksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/konflik-bupati-dan-wabup-jember-5.jpg)