Konflik Bupati dan Wabup Jember
Wamendagri Bima Arya Soroti Konflik Bupati dan Wabup Jember yang Berujung Gugatan
Wamendagri Bima Arya minta konflik Bupati dan Wabup Jember diselesaikan elegan, dorong peran gubernur dan evaluasi sistem Pilkada.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Wamendagri Bima Arya soroti konflik Bupati dan Wabup Jember
- Minta penyelesaian dilakukan elegan tanpa perang pernyataan di media
- Dorong gubernur berperan sebagai mediator
- Singgung evaluasi threshold dan sistem Pilkada
- Bupati Jember pastikan pelayanan publik tetap berjalan normal
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyoroti konflik antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto, yang bahkan berujung pada gugatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bima saat menghadiri bedah buku Babad Alas di Kelas Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember, Jawa Timur.
Menurut Bima, setiap persoalan antara kepala daerah dan wakilnya seharusnya dikomunikasikan secara baik agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka di ruang publik.
“Setiap permasalahan diselesaikan baik-baik dengan cara elegan, agar tidak bersifat menjadi konflik terbuka. Jangan sampai perang statement di media,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Hanya Laporkan Dana Kampanye Pilkada Rp 1 Miliar, Bupati dan Wabup Jember Digugat
Gubernur sebagai Mediator
Bima mengatakan, gubernur memiliki peran strategis dalam meredam konflik antara bupati atau wali kota dengan wakilnya. Ia menilai kepala daerah di tingkat provinsi harus mampu mengayomi dan memediasi jika terjadi ketegangan politik.
“Gubernur sebagai pimpinan di provinsi, mengayomi, memfasilitasi bahkan memediasi. Kami minta gubernur juga memainkan peran itu,” tegasnya.
Baca juga: Digugat Wabup Jember Rp 25 Miliar, Gus Fawait : Tak Nonton Drakor atau Dracin
Evaluasi Sistem Pilkada
Bima menilai konflik kepala daerah dan wakilnya juga perlu menjadi bahan evaluasi dalam sistem pencalonan Pilkada. Ia menyinggung soal ambang batas pencalonan (threshold) dan aturan koalisi yang kerap memunculkan pasangan politik yang tidak solid.
Menurutnya, dalam sejumlah kasus, pasangan calon terbentuk karena kebutuhan administratif semata.
“Terkait threshold pencalonan, aturan koalisi, syarat pendaftaran dan lain sebagainya, sehingga mengakibatkan kawin setengah paksa hingga terjadi konflik antar kepala daerah tadi,” kata Bima.
Ia menyebut, ada sejumlah usulan yang berkembang, termasuk kemungkinan pemilihan kepala daerah tanpa wakil atau menurunkan ambang batas pencalonan.
Baca juga: Konflik Bupati dan Wabup Jember Berujung Gugatan, Parpol Pengusung Beri Reaksi
“Atau bisa juga dengan menurunkan threshold. Karena kawin paksa ini hanya untuk memenuhi kebutuhan threshold,” tutur mantan Wali Kota Bogor tersebut.
Namun demikian, Bima menegaskan evaluasi sistem Pilkada perlu dikaji secara akademis sebelum menjadi kebijakan.
“Nanti akan kami lemparkan ke teman-teman kampus untuk dibahas bersama DPR,” paparnya.
Baca juga: Duplik Gugatan Wabup pada Bupati Jember Kuak Aliran Dana Kampanye Pilkada, Demokrat Beraksi
Respons Bupati Jember
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait menyebut dinamika yang terjadi merupakan bagian dari proses politik.
Konflik Bupati dan Wabup Jember
Wamendagri Bima Arya
Djoko Susanto vs Muhammad Fawait
Muhammad Fawait Digugat
Bima Arya Sugiarto
| Hanya Laporkan Dana Kampanye Pilkada Rp 1 Miliar, Bupati dan Wabup Jember Digugat |
|
|---|
| Duplik Gugatan Wabup pada Bupati Jember Kuak Aliran Dana Kampanye Pilkada, Demokrat Beraksi |
|
|---|
| Wabup Jember Bongkar Aliran Dana Pilkada Rp 21 Miliar dalam Gugatan ke Bupati |
|
|---|
| Sidang Duplik Gugatan Wabup ke Bupati Jember, Ini Tanggapan Kedua Kubu |
|
|---|
| Konflik Bupati dan Wabup Jember Berujung Gugatan, Parpol Pengusung Beri Reaksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/KONFLIK-BUPATI-JEMBER-Bima-Arya-Sugiarto.jpg)