PN Jember Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember
PN Jember tolak gugatan warga Jember, Agus Mashudi, terhadap Wabup dan Bupati, nyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
“Karena eksepsi kami dikabulkan dan hakim menyatakan PN tidak berwenang, maka seluruh materi perkara baik gugatan lawan maupun gugatan balik kami tidak diperiksa di sini,” jelasnya.
Ia menambahkan, tuntutan kerugian sebesar Rp 25,5 miliar yang sempat diajukan tetap menjadi catatan dan akan diperjuangkan melalui forum hukum yang dinilai berwenang, seperti PTUN atau jalur hukum lainnya.
Sementara kuasa hukum Agus Mashudi, Achmad Chairul Farid, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum mendapat respons.
PN Jember
Agus Mashudi
gugatan Pilkada Jember 2024
Gugatan Wabup Jember
Gugatan
Bupati Jember Muhammad Fawait
| Sebelum Idul Adha, Pemkab Jember Telah Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban di 31 Kecamatan |
|
|---|
| Lakukan Konsolidasi, PGRI Bondowoso Minta Anggota Tak Terpengaruh Isu Gugatan |
|
|---|
| Direksi Baru PDP Kahyangan Jember Dilantik, Fokus Perkuat Ekonomi dan Wisata Perkebunan |
|
|---|
| Resmikan MPP Mini, Bupati Jember Pangkas Jarak Layanan Publik Warga Pinggiran |
|
|---|
| Pemkab Jember Rayakan Hari Buruh dengan Doa Bersama Para Pekerja dan Pengusaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/SIDANG-GUGATAN-SIdang-gugatan-Agus-MM.jpg)