Minggu, 26 April 2026

PN Jember Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember

PN Jember tolak gugatan warga Jember, Agus Mashudi, terhadap Wabup dan Bupati, nyatakan tidak berwenang mengadili perkara.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Imam Nawawi
SIDANG GUGATAN: SIdang gugatan Agus MM terhadap Wabup dan Bupati di PN Jember, Jawa Timur, Rabu (11/2/2026). Hakim menyatakan menolak gugatan tersebut. 

“Karena eksepsi kami dikabulkan dan hakim menyatakan PN tidak berwenang, maka seluruh materi perkara baik gugatan lawan maupun gugatan balik kami tidak diperiksa di sini,” jelasnya.

Ia menambahkan, tuntutan kerugian sebesar Rp 25,5 miliar yang sempat diajukan tetap menjadi catatan dan akan diperjuangkan melalui forum hukum yang dinilai berwenang, seperti PTUN atau jalur hukum lainnya.

Sementara kuasa hukum Agus Mashudi, Achmad Chairul Farid, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum mendapat respons.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved