PN Jember Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember
PN Jember tolak gugatan warga Jember, Agus Mashudi, terhadap Wabup dan Bupati, nyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- PN Jember menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Agus Mashudi.
- Gugatan awal dan gugatan balik Wakil Bupati sama-sama tidak diperiksa.
- Kuasa hukum Wabup menilai perkara masuk ranah administrasi negara.
- Tuntutan kerugian Rp25,5 miliar akan diajukan ke forum hukum lain.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pengadilan Negeri (PN) Jember menggelar sidang putusan sela atas gugatan Agus Mashudi terhadap Wakil Bupati Jember Djoko Susanto dan turut tergugat Bupati Jember Muhammad Fawait, Rabu (25/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PN Jember tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Putusan dibacakan secara elektronik.
Kuasa hukum Bupati Jember, Muhammad Husni Thamrin, menjelaskan hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat terkait kompetensi absolut.
“Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat tentang kompetensi absolut. Menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili perkara ini,” ujar Thamrin.
Selain itu, hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 428.000.
Baca juga: Satu Tahun Fawait-Djoko Pimpin Jember, Sejak Awal Langsung Berkonflik
Gugatan dan Rekonvensi Ditolak
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, hakim tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara. Artinya, baik gugatan awal Agus Mashudi maupun gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang diajukan Wakil Bupati terhadap Bupati Jember tidak diperiksa lebih lanjut.
“Putusan ini menegaskan gugatan awal Agus Mashudi maupun gugatan rekonvensi oleh Wakil Bupati Jember kepada Bupati Jember, keduanya ditolak,” kata Thamrin.
Ia mengaku telah memprediksi hasil tersebut karena sejak awal menilai alat bukti dari kedua belah pihak tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
“Pengadilan Negeri Jember sudah berhenti, tidak melanjutkan ke pokok perkara maupun gugatan balik kepada Bupati Jember,” paparnya.
Baca juga: Digugat Wabup Jember Rp 25 Miliar, Gus Fawait : Tak Nonton Drakor atau Dracin
Ranah Administrasi Negara
Kuasa hukum Wakil Bupati Jember, Dodik Puji Basuki, menyatakan sejak awal gugatan tersebut dinilai tidak tepat secara hukum.
Menurutnya, hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang masuk dalam ranah administrasi negara, bukan perkara perdata murni.
“Putusan hari ini adalah kemenangan akal sehat hukum. Hakim telah meluruskan bahwa urusan tata kelola negara tidak bisa diprivatisasi menjadi urusan personal di pengadilan negeri,” ujarnya.
Dodik menilai ditolaknya gugatan menjadi titik balik atas berbagai narasi negatif yang sempat berkembang terhadap kliennya.
“Hukum telah membuktikan bahwa narasi-narasi spekulatif yang dibangun di luar persidangan, termasuk upaya mengaitkan persoalan infrastruktur dengan pribadi klien kami adalah langkah yang naif,” katanya.
Baca juga: Bantah Penerbangan Jember-Jakarta Berhenti, Fawait: Evaluasi Teknis
Gugatan Wabup
Terkait gugatan rekonvensi Wakil Bupati yang juga tidak diperiksa, Dodik menyebut hal itu sebagai konsekuensi logis dari putusan kompetensi absolut.
PN Jember
Agus Mashudi
gugatan Pilkada Jember 2024
Gugatan Wabup Jember
Gugatan
Bupati Jember Muhammad Fawait
| Pemkab Jember Canangkan USG Serentak Ibu Hamil Mulai April 2026 untuk Tekan AKI dan AKB |
|
|---|
| Pemkab Jember Siapkan Pembelajaran Daring, Antisipasi Kebijakan Hemat BBM |
|
|---|
| Pemkab Jember Siapkan BUMD Pangan untuk Suplai Program MBG |
|
|---|
| Pemkab Jember Tunggu Instruksi Pusat soal WFH ASN untuk Penghematan BBM |
|
|---|
| Pemkab Jember Beri THR PPPK Paruh Waktu, 50 Persen dari Gaji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/SIDANG-GUGATAN-SIdang-gugatan-Agus-MM.jpg)