Jumat, 10 April 2026

PN Jember Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember

PN Jember tolak gugatan warga Jember, Agus Mashudi, terhadap Wabup dan Bupati, nyatakan tidak berwenang mengadili perkara.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Imam Nawawi
SIDANG GUGATAN: SIdang gugatan Agus MM terhadap Wabup dan Bupati di PN Jember, Jawa Timur, Rabu (11/2/2026). Hakim menyatakan menolak gugatan tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • PN Jember menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Agus Mashudi.
  • Gugatan awal dan gugatan balik Wakil Bupati sama-sama tidak diperiksa.
  • Kuasa hukum Wabup menilai perkara masuk ranah administrasi negara.
  • Tuntutan kerugian Rp25,5 miliar akan diajukan ke forum hukum lain.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pengadilan Negeri (PN) Jember menggelar sidang putusan sela atas gugatan Agus Mashudi terhadap Wakil Bupati Jember Djoko Susanto dan turut tergugat Bupati Jember Muhammad Fawait, Rabu (25/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PN Jember tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Putusan dibacakan secara elektronik.

Kuasa hukum Bupati Jember, Muhammad Husni Thamrin, menjelaskan hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat terkait kompetensi absolut.

“Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat tentang kompetensi absolut. Menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili perkara ini,” ujar Thamrin.

Selain itu, hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 428.000.

Baca juga: Satu Tahun Fawait-Djoko Pimpin Jember, Sejak Awal Langsung Berkonflik

Gugatan dan Rekonvensi Ditolak

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, hakim tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara. Artinya, baik gugatan awal Agus Mashudi maupun gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang diajukan Wakil Bupati terhadap Bupati Jember tidak diperiksa lebih lanjut.

“Putusan ini menegaskan gugatan awal Agus Mashudi maupun gugatan rekonvensi oleh Wakil Bupati Jember kepada Bupati Jember, keduanya ditolak,” kata Thamrin.

Ia mengaku telah memprediksi hasil tersebut karena sejak awal menilai alat bukti dari kedua belah pihak tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

“Pengadilan Negeri Jember sudah berhenti, tidak melanjutkan ke pokok perkara maupun gugatan balik kepada Bupati Jember,” paparnya.

Baca juga: Digugat Wabup Jember Rp 25 Miliar, Gus Fawait : Tak Nonton Drakor atau Dracin

Ranah Administrasi Negara

Kuasa hukum Wakil Bupati Jember, Dodik Puji Basuki, menyatakan sejak awal gugatan tersebut dinilai tidak tepat secara hukum.

Menurutnya, hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang masuk dalam ranah administrasi negara, bukan perkara perdata murni.

“Putusan hari ini adalah kemenangan akal sehat hukum. Hakim telah meluruskan bahwa urusan tata kelola negara tidak bisa diprivatisasi menjadi urusan personal di pengadilan negeri,” ujarnya.

Dodik menilai ditolaknya gugatan menjadi titik balik atas berbagai narasi negatif yang sempat berkembang terhadap kliennya.

“Hukum telah membuktikan bahwa narasi-narasi spekulatif yang dibangun di luar persidangan, termasuk upaya mengaitkan persoalan infrastruktur dengan pribadi klien kami adalah langkah yang naif,” katanya.

Baca juga: Bantah Penerbangan Jember-Jakarta Berhenti, Fawait: Evaluasi Teknis

Gugatan Wabup 

Terkait gugatan rekonvensi Wakil Bupati yang juga tidak diperiksa, Dodik menyebut hal itu sebagai konsekuensi logis dari putusan kompetensi absolut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved