Sabtu, 25 April 2026

Nomenklatur Berubah, Tahun Ini Restribusi Pasar Ditarget PAD Rp 7,8 Miliar

Realisasi PAD retribusi pasar Jember baru 10 persen di awal 2026. Perubahan nomenklatur dan kondisi pasar jadi penyebab.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Sri Wahyunik
EVALUASI : Pejabat Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan saat sedang mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Jember, Kamis (9/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Realisasi retribusi pasar Jember Januari–Februari 2026 baru mencapai 10 persen dari target triwulan pertama.
  • Target PAD dari retribusi pasar tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp7,8 miliar.
  • Perubahan nomenklatur OPD membuat penarikan retribusi baru dimulai Februari 2026.
  • Kondisi pasar tradisional yang rusak juga memengaruhi minat pedagang menempati kios dan los.
  • DPRD Jember mendorong optimalisasi PAD agar tidak bergantung pada sektor tertentu.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember -  Target pendapatan dari restribusi pasar di Kabupaten Jember pada 2026 sebesar Rp 7,8 miliar.  Hingga Februari 2026, capaian pendapatan yang dikelola Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan baru mencapai sekitar 10 persen dari target triwulan pertama sebesar 12 persen. Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Pemkab Jember, Wiwik Supartiwi, menjelaskan perubahan struktur organisasi perangkat daerah turut memengaruhi capaian pendapatan di awal tahun.

"Seiring berubahnya nomenklatur, kini nama OPD kami adalah Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan. Dari yang sebelumnya tidak ada target pendapatan, kini memiliki target pendapatan yakni dari retribusi pasar," ujar Wiwik.

Capaian tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Pemkab Jember dengan Komisi C DPRD Jember, Kamis (9/4/2026). Rapat tersebut membahas evaluasi sekaligus upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember.

Baca juga: Bocah SMP di Jember Terseret Arus Selokan Saat Banjir, Selamat karena Pandai Berenang

Perubahan Nomenklatur

Wiwik mengakui, realisasi yang belum optimal pada triwulan pertama dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jember.

Akibat perubahan tersebut, proses penarikan retribusi pasar baru bisa dimulai pada Februari 2026.

"Karena adanya perubahan nomenklatur, sehingga kami baru bisa menarik retribusi di Februari 2026. Namun di Maret dan April akan kami pacu perolehannya," imbuh Wiwik.

Baca juga: Pemkab Jember Canangkan USG Serentak Ibu Hamil Mulai April 2026 untuk Tekan AKI dan AKB

Selain faktor administratif, kondisi fisik pasar tradisional di Kabupaten Jember juga menjadi kendala. Sejumlah pasar dilaporkan mengalami kerusakan sehingga kurang diminati pedagang untuk menempati kios maupun los.

Padahal, retribusi pasar sebagian besar berasal dari pembayaran bulanan para pedagang yang menempati kios dan los di sekitar 30 pasar tradisional di Kabupaten Jember.

Baca juga: SPPG di Jember Masih Enggan Gunakan Ikan untuk Menu MBG, Dinas Rekomendasikan Lele

Pendataan Pedagang 

Sumber pendapatan lainnya berasal dari retribusi harian yang dibayarkan pedagang tanpa lapak tetap, seperti pedagang di pelataran pasar. Namun kontribusi dari kelompok ini dinilai tidak stabil.

Untuk meningkatkan pendapatan, dinas terkait saat ini melakukan pemetaan terhadap pedagang yang berjualan di pelataran pasar.

"Karenanya, kami sekarang sedang pemetaan untuk pedagang yang di pelataran pasar, yang membayar retribusi harian karena tidak pakai kios maupun los," kata Wiwik.

Baca juga: Tangis Haru Sang Ibu, Saat Remaja 16 Tahun di Jember Dibebaskan dari Pasung

Optimalisasi PAD

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menegaskan pentingnya optimalisasi PAD dari berbagai sektor, termasuk retribusi pasar.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu meningkatkan sumber pendapatan agar tidak hanya bergantung pada sektor tertentu.

"Supaya PAD kita tidak hanya disumbang dari orang sakit saja," tegas Ardi.

Sebagai informasi, pada akhir 2025 Pemkab Jember melakukan penggabungan sejumlah dinas, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Setelah restrukturisasi tersebut, sektor perdagangan kini berada di bawah Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan.

Sebelumnya, pengelolaan PAD dari retribusi pasar menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved