Minggu, 17 Mei 2026

Anggota DPRD Jember Merokok saat RDP

Alasan BK DPRD Jember Belum Periksa Achmad Syahri Meski Sudah Diputus Bersalah DPP Gerindra

Alasan BK DPRD Jember Belum Periksa Achmad Syahri As Siddiqi Meski Sudah Diputus Bersalah DPP Gerindra

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Rendy Nicko Ramandha
TribunJatimTimur.com/Fersianus Watu
SIDANG ETIK - Anggota DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Jumat (15/5/2026) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember belum menerima surat disposisi dari ketua DPRD Kabupaten Jember perihal pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi, hingga Jumat (15/5/2026).

"Kami belum menerima disposisi apapun dari Ketua, tidak ada surat disposisi masuk adanya engaduan atau laporan tertulis" ujar Ketua BK DPRD Jember Muhammad Hafidi Kholis kepada TribunJatimTimur.com, Jumat (15/5/2026).

Prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD di BK, kata Hafidi, harus berdasarkan surat disposisi dari ketua dewan.

Ketua dewan mengeluarkan disposisi itu berdasarkan pengaduan atau laporan tertulis yang masuk.

"Ketua dewan yang memverifikasi, jika masuk ke kami akan kami proses. Tanpa itu, kami tidak bisa memprosesnya," ujar Hafidi.

Baca juga: Hasil Sidang Etik Achmad Syahri di DPP Gerindra, Anggota DPRD Jember Menyesal

Terkait kasus anggota dewan yang tertangkap kamera sedang bermain game dan merokok dalam rapat dengar pendapat, BK belum bisa menanganinya karena belum ada surat apapun yang diterima BK

Jalani Sidang Etik di DPP Gerindra

Sementara itu anggota Komisi D DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Turut hadir dalam persidangan itu adalah Ketua DPC Gerindra Jember Ahmad Halim, yang juga Ketua DPRD Jember.

Mengutip dari Tribunnews.com, Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengancam akan memberhentikan Achmad Syahri Assidiqi dari jabatan anggota DPRD Kabupaten Jember jika kembali melakukan pelanggaran etika dan disiplin partai.

"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," kata pimpinan sidang, Fikrah Auliaurrahman, saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri. 

"Mengadili. Menyatakan saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar Fikrah.

"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," lanjut dia.

Anggota Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, memaparkan bahwa Syahri secara jelas telah melanggar sejumlah poin krusial dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Beberapa pasal yang dilanggar antara lain Pasal 16 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar mengenai kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, serta Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved