Jumat, 12 Juni 2026

Berita Situbondo

Kakek Masir Terpidana Kasus Burung Cendet, Hari Ini Bebas dari Rutan Situbondo

Kakek Masir, terpidana kasus perburuan burung cendet di TN Baluran, resmi bebas dari Rutan Situbondo setelah menjalani hukuman 5 bulan 20 hari.

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
BEBAS- Karutan Situbondo, Suwono saat memberikan wejangan atau nasehat kepada kakek Masir sebelum keluar dari Rutan Situbondo. 

Selama berada di Rutan Situbondo, Masir diketahui mengikuti sejumlah pelatihan keterampilan, seperti produksi minuman herbal, memasak, dan berkebun.

“Semoga keterampilan yang diperoleh bisa diterapkan setelah kembali ke rumah,” harap Suwono.

Ia memastikan seluruh salinan putusan pengadilan telah diterima pihak rutan dan pembebasan dilakukan tepat setelah masa pidana terpenuhi.

“Hari ini tepat lima bulan dua puluh hari, sehingga yang bersangkutan kami bebaskan,” tambahnya.

Baca juga: Istri Kakek Masir Pingsan, Penangkap Burung Cendet di Baluran Situbondo Dituntut 6 Bulan

Putusan Pengadilan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Situbondo memvonis Masir dengan hukuman lima bulan dua puluh hari penjara dalam sidang putusan yang digelar Rabu (7/1/2026). 

Majelis Hakim yang diketuai Aries Suharman Lubis menyatakan Masir terbukti bersalah melakukan perburuan dan penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Vonis tersebut lebih ringan 10 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam bulan penjara. Usai putusan dibacakan, Masir sempat sujud syukur sambil menangis haru di ruang sidang dan dipeluk keluarganya.

(TribunJatimTimur.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved