Berita Pasuruan
Polisi Tangkap Penipu Lowongan Kerja di Perusahaan Pasuruan
Polisi menangkap setelah mendapatkan laporan dari Hanif, warga Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap RW (30) warga Dukuhwaru, Tegal, Jawa Tengah, terkait penipuan tawaran lowongan kerja.
Polisi menangkap setelah mendapatkan laporan dari Hanif, warga Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan. Ipda M Alif Fadillah mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan.
“Modusnya pelaku menawarkan pekerjaan ke korban, dan menjanjikan korbannya bisa diterima kerja di sebuah perusahaan di Sidoarjo,” katanya, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Jadwal Siaran Riyadh Season Cup dan Live Streaming Al Nassr vs Inter Miami, Duel Ronaldo dan Messi
Menurutnya pelaku menawarkan pekerjaan satpam ke para korbannya. Pelaku memberikan garansi ke para korbannya bahwa mereka akan diterima kerja.
Syarat utamanya adalah membayar sejumlah uang. Pelaku meminta uang ke para korbannya masing - masing Rp 5,5 juta. Uang itu untuk memuluskan jalan korban.
“Pelaku menyebut uang itu sebagai garansi dan jaminan bahwa korban akan diterima kerja di perusahaan dan mendapatkan gaji dari sana,” ungkapnya.
“Pelaku menerima uang hampir Rp 34 juta lebih dari para korbannya. Uang itu digunakan untuk menjamin tiga orang bisa diterima bekerja di sana,” terangnya.
Uang itu dikirimkan korban melalui rekening. Bukti - bukti transfer itu menjadi penguat ada transaksi penipuan dan penggelapan ini.
Baca juga: Minta KTP Warga untuk Didaftarkan Aplikasi DANA, Dua Wanita di Jember Ditangkap Perangkat Desa
Dari hasil pemeriksaan, kata kanit, pelaku ini sebelumnya memang bekerja di perusahaan itu. Namun, saat COVID-19, pelaku dikeluarkan dari perusahaan.
“Setelah itu pelaku tidak memiliki pekerjaan, dan mulai melakukan aksi jahatnya itu. Menawarkan pekerjaan dan meminta uang sebagai jaminan,” ujarnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan Doni mengatakan, saat ini kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan masih didalami kepolisian.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri apakah ada korban lain dari aksi penipuan yang dilakukan tersangka ini. Ini sedang ditelusuri,” tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
| Berbagi Bahagia, Politisi Gerindra Ajak Pedagang Kecil Belanja Gratis Selama Tiga Menit |
|
|---|
| Tersangka TPPU Narkoba Ajukan Gugatan Praperadilan, Polisi Dinilai Langgar Prosedur |
|
|---|
| Lantik Pengurus KNPI, Mas Rusdi Pesan Jaga Kekompakan untuk Kontribusi Bangun Pasuruan |
|
|---|
| BHS Salurkan Bantuan Rp 9,3 Juta untuk Korban Kebakaran di Gempol Kabupaten Pasuruan |
|
|---|
| Hadiri Wisuda Tahfidz, Gus Shobih : Ini Jadi Bekal Karakter Berakhlak Berlandas Al-Qur’an |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-penipuan_20170127_200308.jpg)