Berita Malang
DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Pengajuan Dugaan Situs di Landungsari Sebagai Cagar Budaya
DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Pengajuan Dugaan Situs di Landungsari sebagai Cagar Budaya
Ringkasan Berita:- Rudi Harianto, Kepala Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kabupaten Malang menemukan dugaan situs pada zaman Mataraman Kuno pada Juni 2025- Situs itu diajukan menjadi cagar budaya oleh Lembaga Adat di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MALANG - Lembaga Adat di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang mengajukan Objek Diduga Cagar Budaya (OCBD) berupa situs menjadi Cagar Budaya.
Pengajuan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Malang, Rabu (19/11/2025).
Perlu diketahui, pada 6 Juni 2025, Rudi Harianto, Kepala Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kabupaten Malang menemukan dugaan situs pada zaman Mataraman Kuno.
Dugaan situs ditemukan di area Situs Balekambang. Atas temuan ini, mereka mengajukan OCBD tersebut untuk dijadikan Cagar Budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Malang, Hartono secara umum menjelaskan jika warisan budaya itu ada dua jenis, yaitu warisan budaya tak benda dan warisan budaya benda.
Dijelaskannya, warisan budaya benda di antaranya Cagar Budaya yang bisa berbentuk benda, struktur, cagar, dan kawasan.
"Untuk temuan di Dusun Klandungan ini patut diduga situs atau OCBD."
"Temuan ini pernah dilakukan test pit oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XI, selanjutnya nanti kita akan proses dari OCBD menjadi Cagar Budaya," kata Hartono ketika dikonfirmasi Tribun Jatim Network.
Sebelum menjadi Cagar Budaya, ada beberapa proses yang ahrus dilakukan.
Di antaranya memerlukan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang terdiri dari ahli arkeologi, ahli sejarah, ahli teknik sipil, ahli hukum, dan dari pemerintah daerah.
Akan tetapi TACB Kabupaten Malang saat ini belum aktif. Namun, dikatakan Hartono hal ini bukan menjadi sebuah permasalahan. Sebab, TACB bisa mendatangkan dari Provinsi Jawa Timur.
"Karena TACB itu harus lolos uji kompeensi dai badan sertifikasi pusat, sehingga sementara ini kita bisa pinjam dari provinsi," jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza yang turut mendampingi RDPU siang ini menyampaikan terkait mekanisme pangajuan Cagar Budaya yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011.
Di antaranya, pengajuan bisa dilakukan ketika sudah ada naskah akademik serta data penunjang, selanjutnya bisa disampaikan ke TACB untuk proses penetapan Cagar Budaya.
Lembaga Adat
Objek Diduga Cagar Budaya
DPRD Kabupaten Malang
Rapat Dengar Pendapat Umum
Advertorial
TribunJatimTimur.com
| Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang Ungkap Kebocoran Pendapatan Asli Daerah |
|
|---|
| Menggerakkan Desa Sejahtera Astra Lewat Budaya, Kolaborasi Astra dan Anjani Sekar Arum di Bumiaji |
|
|---|
| Bank Mandiri Sinergi Dalam Semangat Merah Putih, Wujudkan Transaksi Finansial Mudah dan Efisien |
|
|---|
| DPRD Kabupaten Malang Terima Aduan 6 Kepala Desa Soal Polusi dan Parkir Truk Tebu PG Krebet Baru |
|
|---|
| Fraksi PDIP Soroti Dapur MBG Tanpa SLHS dan SPPG Sementara, Desak Pemkab Malang Berhentikan Segera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/DPRD-Kabupaten-Malang-fasilitasi-hearing-Objek-Diduga-Cagar-Budaya-OCBD.jpg)