Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Malang

Kabupaten Malang Terancam Ditinggal Perusahaan Rokok Akibat Ruwetnya Mengurus Perizinan PBG

Kabupaten Malang Terancam Ditinggal Perusahan Rokok Akibat Ruwetnya Mengurus Perizinan PBG

Tayang:
Luluul Isnainiyah/Tribun Jatim Network
PERIZINAN PBG - Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (20/11/2025). Pengusaha Rokok keluhkan sulitnya urus perizinan PBG.  

Ringkasan Berita:- Perusahaan rokok di Kabupaten malang mengeluhkan sulitnya mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Perusahaan rokok kini mulai eksodus ke luar Kabupaten Malang untuk mendirikan atau mengembangkan pabrik
- DPRD Kabupaten Malang mendengarkan Keluhan itu dari Ketua Asosiasi Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Heri Susianto 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MALANG - Sulitnya mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Malang mulai berimbas. Sejumlah perusahaan rokok kini mulai eksodus ke luar Kabupaten Malang untuk mendirikan atau mengembangkan pabrik.

"Mengurus perizinan untuk mendirikan pabrik baru atau pengembangan itu sulitnya tidak terbatas. Misalnya, saat mengurus perizinan itu kan ada jangkanya, jika satu bulan tidak bisa berarti selesai," kata Ketua Asosiasi Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Heri Susianto dalam forum sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (20/11/2025). 

Karena itulah, Heri dan pengusaha lainnya merasa terkatung-katung ketika perizinan tidak segera terurus. Akibatnya, beberapa anggota dari Formasi memilih untuk pergi ke daerah lain yang perizinannya cepat dan mudah.

Sebagai contoh, beberapa perusahaan rokok terbesar seperti Cakra, Ares, hingga Gajah Baru memilih wilayah Kabupaten Blitar untuk mendirikan perusahaan baru atau pengembangan.

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Pengajuan Dugaan Situs di Landungsari Sebagai Cagar Budaya

Baca juga: Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang Ungkap Kebocoran Pendapatan Asli Daerah

Padahal, kurang lebih sebanyak 77 perusahaan rokok yang tergabung dalam Formasi telah memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Malang.

Tidak hanya dari segi penempatan kerja yang meluas, mereka juga menyumbangkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Malang sebanyak Rp 159 miliar di 2025.

"Itu pun nggak semua anggaran terserap untuk kemaslahatan masyarakat. Padahal kontribusi kami setiap tahunnya itu sudah Rp 159 miliar," tegasnya.

Melalui forum ini, Heri berharap DPRD Kabupaten Malang bsia mencarikan solusi agar pengurusan PBG lebih dpermudah. Sehingga eksodus peruahaan rokok ke wiyalah lain tidak terjadi.

Terpisah, Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, telah menampung keluhan yang disampaikan oleh perwakilan perusahaan rokok terkait pengurusan PBG.

"Mereka menyampaikan banyak pabrik rokok di Kabupaten Malang yang hari ini pindah atau fokus ke Blitar. Kenapa? Karena mereka mengeluhkan perizinannya di Malang itu sulit," imbuh Zulham.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyampaikan sulitnya mengurus PBG itu dikarenakan banyak aturan dari Kementerian.

Seperti aturan terkait penggunaan tenaga ahli dalam melakukan verifkasi dokumen PBG.

"Mereka (tenaga ahli) kan pihak ketiga bukan dari pemerintah, biasanya uploadnya terlambat itu karena keterbatasan tenaga ahli."

"Sehingga ada yang satu tahun atau bahkan dua tahun baru selesai," terangnya.

Untuk mengatasai keluhan tersebut, pihaknya akan berusaha dalam memperbaiki perizinan bangunan gedung agar iklim investasi di Kabupaten Malan menjadi lebih baik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved