Korupsi PKBM Pasuruan
Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PKBM Sebut Ada Disposisi Mengakses Data Dapodik di Pusdatin
Terrdakwa kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah PKBM Pasuruan keduanya mengaku mendapat disposisi untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Erwin Setyawan (ES), dan Nurkamto, terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), keduanya mengaku mendapat disposisi untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Hal itu disampaikan kedua terdakwa dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya dengan agenda keterangan para saksi, Rabu (20/8/2025) siang.
Iswahyuni, fungsional penyusunan program (sungram) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan mengatakan, sejak 2019 operator yang bisa mengakses Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) adalah Nurkamto.
Baca juga: Persebaya Bakal Rekrut Penyerang Asing Lagi, Mihailo Perovic Masih Dipercaya Eduardo Perez?
Menurutnya, penunjukkan Nurkamto sebagai operator dapodik itu atas penunjukkan Kepala Dinas (Kadis) saat itu. Semula, operatornya memang Erwin Setyawan, namun 2019 ada perubahan dan dialihkan ke Nurkamto.
''Sejak saat itu, operatornya pak Nurkamto. Bahkan, saat itu, saya bersama beberapa teman berangkat ke Jakarta untuk konsultasi terkait perubahan data operator yang mengurus terkait dapodik di Disdikbud,'' katanya.
Neny Kusniawati menambahkan, Nurkamto ini adalah super admin. Ia menyebut, di masing - masing bidang ada operatornya.
Terdakwa Nurkamto karena super admin bisa mengakses semua data di semua bidang. Ia dulunya sempat membantu Nurkamto di saat transisi.
Baca juga: Royalti Musik Diterapkan, Pengusaha Bus Pasuruan akan Putar Ludruk hingga Ceramah Agama
''Saya dulu membantu pak Nurkamto, tapi karena ada disposisi akhirnya saya ditugaskan di tugas lain. Sepertinya pak Nurkamto terlalu banyak bebannya, makanya Erwin diperbantukan. Tapi saya tidak tahu bagaimana tugasnya,'' ungkapnya.
Hasbullah, mantan Kadis Disdikbud Kabupaten Pasuruan mengaku tidak pernah memerintahkan Nurkamto atau Erwin Setyawan untuk mengakses data PKBM. Dia hanya mengetahui bahwa operator itu Nurkamto dan Erwin membantunya.
Nur Salim, mantan Kabid juga mengatakan hal sama. Dia tidak pernah memerintahkan Erwin untuk membantu Nurkamto mengakses data dapodik di Pusdatin. Dia tahu aturannya bahwa akses Pusdatin hanya orang - orang tertentu.
Anehnya, selain kepala dinas, Hasbullah juga menjabat sebagai penanggung jawab tim pembinaan dan pengawasan pengelolaan PKBM, Ketua Nur Salim, dam Sekretaris Didik Nursalim. Seharusnya, mereka mengetahui kinerja Erwin ataupun Nurkamto.
Baca juga: 6 Rumah Rusak Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Bondowoso
Sayangnya, pengakuan Nursalim ataupun Hasbullah dibantah terdakwa Erwin Setyawan. Dia berontak dan melawan. Bahkan, kepada Hasbullah, dia mengingatkan bahwa dirinya pernah diminta untuk eksekusi, Dapodik untuk PKBM dan DAK fisik.
Hal yang sama juga disampaikan Nursalim. Menurut dia, Nursalim seringkali mengingatkannya untuk membantu Nurkamto karena beban tugasnya terlalu berat, dan Nurkamto kewalahan. Erwin memang operator Dapodik lama sebelum diganti.
''Saya masih ingat betul, perintah Abi Hasbullah saat saya dipanggil ke ruangannya. Le, bantu - bantu eksekusi Dapodik dan DAK Fisik ya. Kalau pak Nursalim, le bantu pak Nurkamto bisa tidak kewalahan. Saya masih ingat perintah itu,'' ungkapnya.
Baca juga: Kantor Pos Bondowoso Dipercaya Salurkan BLT DBHCHT Tahun 2025 : Gunakan Aplikasi PGC
Saat dikonfrontir, Hasbullah dan Nursalim akhirnya berkilah dan beralibi lupa dihadapan majelis hakim. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menunjukkan bukti disposisi yang memerintahkan Nurkamto, dan Erwin untuk mengelola data itu.
Korupsi PKBM Pasuruan
Terdakwa Korupsi Hibah PKBM Pasuruan
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
Pengadilan Tipikor
Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Saksi Ungkap Setoran ke Kejaksaan dan Potongan 5 Persen |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Terdakwa Sebut Uang Mengalir ke Disdikbud |
![]() |
---|
Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 2,5 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Ketua PKBM Riyadul Arkham |
![]() |
---|
Ditemukan Bukti Baru yang Meringankan Terdakwa Kasus Korupsi PKBM Pasuruan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.