Berita Pasuruan

Timbulkan Polemik, DPRD Pasuruan Usulkan Pansus Polemik Real Estate di Lereng Gunung Arjuno-Welirang

DPRD Pasuruan dorong pembentukan Pansus untuk selesaikan polemik proyek real estate di lereng Arjuno-Welirang.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
MENOLAK: Rapat audensi mendengar keluh kesah warga Prigen yang menolak pembangunan real estate. 

Sementara PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) selaku pengembang, mengatakan lahan yang digunakan bukan lagi kawasan hutan sejak 2004. 

Staf umum PT SSP, Teguh Jatmiko, menjelaskan perusahaan telah mengantongi SK Menteri Kehutanan Nomor SK.375/Menhut-II/2004 tentang Pelepasan Kelompok Hutan Gunung Arjuno, bagian hutan Tretes, Kecamatan Prigen.

Baca juga: 61 Siswa SMPN 1 Boyolangu Tulungagung Keracunan, Orang Tua Larang Anaknya Makan MBG

“Status lahannya sudah jelas dan sah secara hukum. SK pelepasan dari Kementerian Kehutanan sudah kami kantongi sejak 2004,” kata Teguh.

Teguh menambahkan, dari total lahan 22,5 hektare, hanya 35 persen yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan, sedangkan 65 persen tetap dipertahankan sebagai kawasan hijau.

“Jangan dibayangkan hutannya digunduli. Kami justru mempertahankan sebagian besar kawasan tetap hijau,” ujarnya.

PT SSP juga mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan pada 28 Januari 2025. Dokumen tersebut menyatakan kawasan itu peruntukannya adalah permukiman, bukan hutan.

Teguh memastikan perusahaan akan mengikuti seluruh proses perizinan lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang kini sedang diproses bersama instansi terkait.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved