Berita Pasuruan
Musnahkan Rokok Ilegal, Mas Rusdi: Pasuruan Tak Boleh Jadi Lahan Peredaran Barang Ilegal
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan Kabupaten Pasuruan tidak boleh menjadi sasaran empuk peredaran barang-barang ilegal.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Pemusnahan barang bukti berbagai tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/11/2025) pagi.
- Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan Kabupaten Pasuruan tidak boleh menjadi sasaran empuk peredaran barang-barang ilegal.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan Kabupaten Pasuruan tidak boleh menjadi sasaran empuk peredaran barang-barang ilegal.
Penegasan ini ia sampaikan usai mengikuti acara pemusnahan barang bukti berbagai tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/11/2025) pagi
Menurut Mas Rusdi, sapaan akrabnya, peredaran narkoba, miras, hingga rokok ilegal merupakan ancaman nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Karena itu, politisi muda Partai Gerindra ini menekankan pentingnya tindakan tegas dan berkelanjutan.
“Peredaran barang ilegal tidak boleh dibiarkan berkembang di Pasuruan. Kami mendukung penuh upaya penegak hukum untuk membersihkan daerah ini dari ancaman tersebut,” kata dia.
Baca juga: Bupati Pasuruan Luruskan Isu Guru Viral SDN Mororejo II Tosari, Jangan Terjebak Narasi Sepihak
Mas Rusdi memberi apresiasi kepada jajaran Kejari Bangil dan seluruh pihak yang terlibat dalam pemberantasan rokok ilegal serta kejahatan lainnya.
Menurut dia, pengawasan harus diperkuat agar para pelaku tidak lagi leluasa menjalankan aksinya.
“Rokok ilegal merugikan negara dan memukul ekonomi masyarakat. Kita harus bergerak bersama agar Pasuruan tidak jadi tempat berkembangnya barang ilegal,” lanjutnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang.
Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 138 perkara inkracht yang ditangani sejak Juni hingga November 2025.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak berhenti pada tahap penangkapan saja.
Baca juga: Rentan Pencurian, Tahun Ini Dibangun Pagar di SDN Sumberejo II Pasuruan untuk Keamanan
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan adalah 543,55 gram sabu-sabu, 2.543 butir pil berlogo Y.
Ada juga 1.830 botol minuman keras, 1.873.320 batang rokok ilegal, 47 unit ponsel serta peralatan yang digunakan dalam tindak pidana kejahatan.
Kepala Kejari Bangil Teguh Ananto menyampaikan, seluruh barang bukti dimusnahkan agar tidak memiliki peluang untuk kembali disalahgunakan.
“Kami memastikan semua barang bukti dimusnahkan secara tuntas. Ini bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Pemusnahan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga Pasuruan tetap aman dan terbebas dari ancaman kriminalitas.
“Melalui langkah tegas dan konsisten, Pasuruan diharap menjadi wilayah yang terlindungi dari peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat,” sambungnya.
(TribunJatimTimur.com)
| Bupati Pasuruan Luruskan Isu Guru Viral SDN Mororejo II Tosari, Jangan Terjebak Narasi Sepihak |
|
|---|
| Rentan Pencurian, Tahun Ini Dibangun Pagar di SDN Sumberejo II Pasuruan untuk Keamanan |
|
|---|
| Gus Ipul: Tidak Boleh Ada Titipan di Sekolah Rakyat Siapapun Itu |
|
|---|
| Ribuan Warga Sumberanyar Pasuruan Protes Rencana Pembangunan Instalasi Militer Milik Marinir |
|
|---|
| Peringkat Dua Penurunan Stunting Nasional, Kabupaten Pasuruan Dapat Insentif Fiskal Rp 7,15 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Pemusnahan-barang-bukti-berbagai-tindak-pidana-oleh-Kejaksaan-Negeri-Kejari.jpg)