Rabu, 6 Mei 2026

Makan Bergizi Gratis Pasuruan

BGN Tekankan SPPG Wajib Punya SLHS, Pemkab Pastikan Semua Dapur di Pasuruan Sudah Mengantonginya

BGN mewajibkan SPPG memiliki SLHS. Pemkab Pasuruan pastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar higienitas.

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
ist/Humas Pemkab Pasuruan
BGN- Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan kunjungan ke Pasuruan untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai dengan ketentuan, Kamis (11/12/2025) pagi. 

Ringkasan Berita:
  • BGN meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pasuruan.
  • Seluruh SPPG diwajibkan segera memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
  • Dari 42 SPPG, baru 11 yang telah mengantongi SLHS.
  • BGN menekankan pentingnya SOP yang jelas dan koordinasi lintas sektor.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Badan Gizi Nasional (BGN) kunjungan kerja ke Pasuruan untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai dengan ketentuan, Kamis (11/12/2025) pagi.

BGN mewajibkan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tanpa menunda waktu.

Kunjungan dipimpin Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S. Deyang, didampingi Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah 2 Brigjend TNI Albertus Dony Dewantoro serta Direktur Pemenuhan Gizi Enny Indarti.

Rombongan diterima langsung oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Walikota Pasuruan Adi Wibowo, dan Wakil Walikota Muhammad Nawawi.

Baca juga: Mitra Dapur MBG di Banyuwangi Bentuk Himpunan, Deklarasi Dukung Sukseskan Program MBG

Dalam arahannya, Brigjen Albertus menegaskan, keamanan pangan MBG tidak boleh bergantung pada asumsi, tetapi harus dibuktikan melalui standar higienitas yang diakui resmi.

“Jangan diam menunggu kapan sertifikat keluar. Koordinasikan dengan Korcab, Korwil, dan Dinas Kesehatan. Harus jemput bola,” tegas dia.

Dari 42 SPPG di Pasuruan, baru 11 SPPG yang memiliki SLHS. Sisanya sudah terdaftar dan menunggu verifikasi.

Albertus juga meminta setiap SPPG memasang SOP dan pembagian tugas dalam ukuran besar 1 meter × 80 cm agar seluruh pekerja membaca dan memahaminya.

“Jangan tempelan kecil. Buat yang besar, jelas, terlihat, dan dibaca setiap hari,” tambah dia.

Baca juga: Bupati Lumajang Larang Unggah ke Media Sosial Jika Temukan Menu MBG Tak Layak 

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S. Deyang menekankan, MBG adalah program lintas sektor yang menuntut keterlibatan semua pihak. Tidak ada SPPG yang boleh bekerja sendiri.

“Kepala SPPG tidak boleh menolak pemantauan camat atau puskesmas. Mereka bagian dari pengawasan. Tapi tentu tidak serta merta bebas keluar masuk dapur, semuanya harus mengikuti aturan,” ujarnya.

Menurut Nanik, keberhasilan MBG sangat ditentukan oleh kekuatan koordinasi SPPG dengan camat, dengan puskesmas, dan dengan OPD teknis di daerah.

“MBG tidak bisa berdiri sendiri. Koordinasi itu wajib, bukan anjuran. Kalau koordinasi kuat, kualitas pangan aman, anak-anak kita terlindungi,” tegasnya.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan, sebagian besar SPPG di Kabupaten Pasuruan telah mengantongi SLHS, sementara sisanya sedang menunggu verifikasi dari Dinas Kesehatan.

Baca juga: Gandeng BUMN dan Integrasi MBG, Perkuat Koperasi Merah Putih di Jember

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved