Rabu, 29 April 2026

Proyek Wisata Banyubiru Park Berujung Sengketa, Kades Sumberejo Terancam Digugat

Mantan Ketua BUMDes Sumberejo ancam gugat Kades ke PN Pasuruan soal dugaan utang material proyek wisata desa Banyubiru Park.

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Galih Lintartika
DIGUGAT: mantan Ketua BUMDes Sumberejo, Danang Ujimarta (kanan) bersama Imam Rusdianto (kiri) usai mendatangi kantor PN Bangil. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Ketua BUMDes Sumberejo mengancam gugat Kades ke PN Pasuruan.
  • Gugatan terkait dugaan utang material proyek wisata Banyubiru Park.
  • Penggugat mengklaim telah melayangkan somasi hingga tiga kali.
  • Kerugian disebut mencapai sekitar Rp30 juta.
  • Kades Sumberejo membantah tudingan dan menyebut pembayaran sudah dilakukan.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Winongan Sakri terancam digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan.

Gugatan sederhana ini dilayangkan mantan Ketua BUMDes Sumberejo, Danang Ujimarta.

Kasusnya terkait dugaan utang material bangunan yang tak kunjung dibayar dalam proyek pembangunan tempat wisata desa.

Danang datang ke PN Pasuruan, Selasa (3/2/2026), didampingi Ketua Umum Cakra Berdaulat, Imam Rusdianto.

Baca juga: Konsisten Manfaatkan Marketplace Pengadaan, Pemkab Pasuruan Raih Mbiz Market Awards 2025

Ia menyebut telah melayangkan somasi hingga tiga kali kepada Kades Sumberejo, namun tidak pernah mendapat tanggapan.

“Kami sudah somasi sampai tiga kali, tapi tidak pernah digubris,” kata Danang.

Ia menjelaskan, pada 2022 Kades Sumberejo mengajaknya mengembangkan program desa wisata dengan membangun objek wisata Banyubiru Park di atas lahan sewa seluas sekitar 8.865 meter persegi.

Lokasinya tak jauh dari pemandian alam Banyubiru. Pada tahap awal, pembangunan berjalan lancar dengan sistem pembelian material secara tempo di toko bangunan.

Namun di tengah jalan, kata Danang, Pemerintah Desa Sumberejo tidak melanjutkan pembayaran.

Karena pembelian material tercatat atas namanya, seluruh tagihan akhirnya ditagihkan kepadanya.

“Pemilik toko menagih ke saya. Terpaksa semua saya lunasi sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Kolaborasi Konservasi, Mitra Cempaka Foundation Tanam 97 Ribu Pohon di Pasuruan

Merasa dirugikan, Danang menagih kewajiban tersebut kepada Sakri selaku kepala desa dan penanggung jawab anggaran.

Namun hingga kini, pembayaran tak kunjung dilakukan tanpa alasan yang jelas.

“Total kerugian sekitar Rp 30 juta. Karena persoalan ini, saya mengundurkan diri sebagai Ketua BUMDes pada Oktober 2024,” ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved