Berita Probolinggo

Ansor Kota Probolinggo Sayangkan Pembahasan Perda Hiburan Malam Tak Libatkan MUI

Ansor Kota Probolinggo Sayangkan Pembahasan Perda Hiburan Malam Tak Libatkan MUI

Ahsan Faradisi/Tribun Jatim Timur
Ketua PC GP Ansor Kota Probolinggo, Salamul Huda, Sabtu (11/10/2025) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO -  Seirama dengan MUI Kota Probolinggo, Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Probolinggo juga turut menyoroti Perda Pajak dan Retribusi yang telah disahkan pemerintah dan DPRD.

Adanya Perda nomor 4 tahun 2023 itu berpotensi akan menjadikan tempat hiburan malam yang identik dengan kemaksiatan dan berbalut minuman keras, seakan bebas beroperasi di Kota Probolinggo.

Ketua PC GP Ansor Kota Probolinggo, Salamul Huda menyebut, jika dengan adanya Perda itu malah membuat keresahan sehingga terjadi beberapa sikap dari Organiasi Keagamaan.

"Seharusnya DPRD memanggil stakeholder terkait untuk berdiskusi di gedung rakyat atas polemik Perda Pajak Daerah yang disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Kota," kata Salam, Sabtu (11/10/2025).

Baca juga: Kapal Anugerah Indah 18 Terbakar di Samudera Hindia, Diduga Akibat Masalah Mesin

Baca juga: Delapan ABK Korban Kapal Terbakar di Samudera Hindia Dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi

Dengan tidak dilibatkannya MUI Kota Probolinggo, lanjut Salam, menunjukkan ruang demokrasi sudah tertutup. Terlebih kebijakan yang dibahas, lebih ke hal yang sangat sensitif di mata masyarakat.

"DPRD harus selalu ingat pentingnya mengajak stakeholder dalam perumusan keputusan yang berurusan dengan publik apalagi ada kaitannya dengan keagamaan," tutur Salam.

Dalam pengesahan Perda ini, menurut Salam, Ansor menghargai kebijakan yang diputuskan walikota dan DPRD, namun dengan tidak melibatkan stakeholder berpotensi akan memicu pemahaman yang berbeda.

"Maka dengan adanya gejolak yang terjadi pihak DPRD perlu mengundang dan membukakan ruang diskusi. Terlebih, hal ini bukan tentang pendapatan saja, tapi juga moral bangsa dan mudarat," ujarnya.

"Perihal ini, Ansor tidak menolak maupun menerima. Cuma seharusnya Perda yang disahkan tersebut perlu ada kajian yang signifikan, karena menyangkut moral masyarakat," pungkas pria kelahiran 1992 itu. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved