Berita Jember

Mengaku Empat Bulan Tidak Gajian, Guru Honorer di Jember Gadaikan Laptop Sekolah

Miris, mengaku belum gajian seorang guru honorer di Jember memilih menggadaikan laptop sekolah tanpa izin, akhhirnya ditangkap polisi

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo memimpin rilis penggelapan laptop 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember – Seorang guru honorer di Kabupaten Jember diamankan polisi. Hal ini setelah dia diketahui menggadaikan laptop milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gumuksari 1, Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember Jawa Timur secara sembunyi-sembunyi. 

Pelaku bernama Ahmad Fauzi (25) awalnya ijin untuk meminjam laptop merek Accer kepada pelapor yang bernama Rafli Franiadi, dengan dalih untuk memindahkan file. Rafli merupakan rekan Fauzi di SD tersebut, yang memiliki kewenangan terkait laptop sekolah. 

Dua hari setelah meminjam, Fauzi tidak kunjung mengembalikan laptop warna hitam silver itu ke pihak sekolah, sehingga Rafli berkali-kali menanyakan barang tersebut ke tersangka. 

Namun, pelaku yang berasal dari Kecamatan Ledokombo itu, selalu menghindar, ketika korban menanyakan keberadaan barang elektronik tersebut. 

"Kemudian tas pelaku kebetulan ada di ruang guru, secara diam-diam korban  (Rafli) bersama saksi pun mencoba membuka tas tersebut. Ternyata ditemukan surat gadai laptop," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers di Mapolres Jember, Kamis (1/12/2022).

Menurutnya, pelaku (Fauzi) melakukan tindakan tersebut, karena gaji sebagai guru honorer tidak cukup untuk menyambung hidup. Sehingga pelaku menggadaikan tiga unit laptop sekolah secara diam-diam.

 "Jadi pelaku melakukan itu, untuk keperluan hidup, sehari-hari,” imbuh Hery.

Dari tangan pelaku, kata Hery, polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop yang telah digadaikan di Pegadaian kawasan kampus Jember

"Laptop yang digadaikan itu, ada yang Rp 3.000.000, Rp 2. 500.000 dan Rp 1.500.000, dari tiga unit tersebut," jelasnya

Atas ulahnya itu, kata Hery, Fauzi dijerat memakai Pasal 374 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan barang, "Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," paparnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan mengungkapkan dari hasil penyidikan, tersangka mengaku selama mengajar di sekolah tersebut, belum menerima gaji. 

 “Wong masih baru, mungkin baru ngajar selama empat bulanan," pungkasnya.

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved