Berita Pasuruan
Penataan Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan Disebut Sesuai Perda dan Bertujuan Untuk Tingkatkan PAD
Pengelola Pasar Wisata Cheng Hoo Pasuruan menyebut penataan pedagang sudah sesuai dengan Perda dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kepala Pengelola Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan Wahyu Wibowo memastikan penataan Pasar Wisata Cheng Hoo sudah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan.
“Dasar saya, Perda Nomor 11 tahun 2013, Perda Nomor 10 tahun 2012, dan Nomor 7 tahun 2010,” kata Bowo, sapaan akrabya saat ditemui, Rabu (7/12/2022) pagi.
Menurut dia, tidak ada kebijakan yang diterapkan tidak memiliki tujuan. Ia menegaskan sekali lagi, apa yang disampaikan paguyuban ke DPRD itu tidak memiliki dasar yang kuat.
“Misalnya, penambahan asongan itu dalam rangka memberikan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Karena diutamakan yang tidak memiliki pekerjaan,” jelasnya.
Dan diutamakan, kata dia, masyarakat yang ada di lingkungan sekitar Pasar Wisata Cheng Hoo, yakni lingkungan Kasri. Menurutnya, yang sesuai dengan kriteria itu difasilitasi.
Bowo memastikan, penambahan asongan ini akan memberikan manfaat kepada semua pihak. Dan ia memastikan bahwa jualan teman - teman asongan ini tidak sama dengan pedagang yang di atas.
“Jualannya tidak sama. Karena mereka jualannya sudah ditentukan. Jadi kalau disebutkan asongan membuat pedagang yang lama merasa sepi pembeli itu juga tidak benar. Jualannya berbeda,” urainya.
Menurut Bowo, kebijakan penambahan asongan ini juga menjadi solusi buat masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan. Salah satunya, pedagang yang baru saja tidak bekerja karena perusahaan pailit.
Di sisi lain, lanjut dia, ini juga bisa meningkatkan potensi Pendapatan Asil Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan. Bahkan, untuk PAD dari pelataran sudah melampaui target.
“Targetnya Rp 52 juta setahun. Sekarang sudah mencapai 145 persen. Artinya, ini potensi PAD bisa ditingkatkan dengan catatan mau memaksimalkan aset daerah,” jelasnya.
Disebutkannya, semua potensi PAD sudah disetorkan ke Kas Daerah melalui rekening Bank Jatim. Ia justru mempertanyakan selama belum ada UPT, juga ada penarikan iuran per bulan.
Yang melakukan penarikan adalah paguyuban, lanjutnya, namun, tidak masuk ke Kas Daerah. “Saya ditempatkan di UPT itu kan untuk memperbaiki agar menjadi lebih baik,” lanjutnya
Dia juga mulai menertibkan pajak sewa promosi yakni reklame yang selama ini tidak dilakukan. Pihak - pihak tidak bertanggung jawab seenaknya memasang reklame tanpa membayar pajaknya.
Sekali lagi, ia menyebut, ada beberapa indikator atau penyebab yang menyebabkan pedagang yang lama ini merasa jualannya sepi. Salah satunya karena segmentasi jualannya tertentu.
“Pedagang lama kan ada yang jualan baju, aksesoris dan sebagainya. Nah ini segmentasinya kan memang tertentu. Sedangkan pedagang asongan ini hanya jualan jajanan ringan,” paparnya.