Berita Pasuruan

PTT dan ASN Disdikbud Pasuruan yang Terseret Dalam Pusaran Korupsi Dana Hibah PKBM Mulai Disidangkan

PTT dan ASN Disdikbud Yang Terseret ke Dalam Pusaran Korupsi Dana Hibah PKBM Mulai Disidangkan

Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com
TEGAR : Erwin Setyawan (depan), PTT dan Nurkamto (belakang) ASN Disdikbud yang diduga kuat masuk dalam pusaran korupsi dana hibah PKBM berjalan menuju ruang sidang di PN Tipikor. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN -Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Erwin Setyawan (ES), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Nurkamto (N) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan akhirnya disidangkan di PN Tipikor, Rabu (13/8/2025) siang.

Keduanya duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam sidang perdana ini, keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 atau diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 Jo Pasal 65.

Selain itu, subsidar pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1991 sudah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 jo pasal 65. 

Pasal 2 mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang melawan hukum dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Ediputra mengatakan, dalam perkara ini, tim jaksa menilai bahwa keduanya diduga kuat melanggar pasal 2 dan 3 dalam perkara ini. Dakwaan ini diberikan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan selama ini.

“Yang jelas, keduanya memiliki peran penting dalam perkara ini. Keduanya yang terlibat dalam penyuntikan data calon peserta didik melalui Dapodik menggunakan akun dari Disdikbud Kabupaten Pasuruan,” kata Reza, sapaan akrabnya.

Disampaikannya, akibat perbuatannya, negara dirugikan hampir Rp 5 miliar. Ada beberapa uang yang dinikmati kedua tersangka, ada juga yang dinikmati bersama - sama. Untuk detailnya, kata dia, akan terungkap dalam fakta sidang berikutnya.

“Karena itu sudah masuk materi perkara, kami tidak akan sampaikan sekarang. Nanti semuanya akan terungkap dalam keterangan saksi yang diperiksa di persidangan. Sekali lagi, saya pastikan kalau kedua tersangka ini punya peran besar dan sentral dalam perkara ini,” urainya.

Wiwik Tri Haryati, penasehat hukum ES mengaku akan mempelajari dulu berkas perkaranya termasuk menanggapi dakwaan untuk kliennya ini. Dia mengaku tidak ingin terburu - buru untuk mengajukan eksepsi. “Kalau memang itu sudah masuk dalam materi perkara, kami sampaikan saja dalam nota pembelaan kami,” tuturnya.

Sueb Effendi, penasehat hukum Nurkamto mengatakan hal yang sama. Dia menyebut, eksepsi tidak akan diajukan jika itu sudah berkaitan dan masuk dalam materi pokok perkara. 

“Kalau memang sudah masuk pokok materi perkara, sebaiknya langsung dilakukan pemeriksaan saksi, dan pembelaan akan kami sampaikan di sana,” tutupnya. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved