Berita Probolinggo
Setelah Satu Bulan, Polres Probolinggo Akhirnya Tahan Tersangka Pemerkosa Bocah Lima Tahun
Setelah satu bulan Satreksrim Polres Probolinggo telah menetapkan A sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelajar kelas 3 SMA, berinisial A terhadap seorang bocah berusia lima tahun, AR, mulai menemui titik terang.
Satreksrim Polres Probolinggo telah menetapkan A yang masih berusia 17 tahun itu sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan usai pihaknya memperoleh bukti yang cukup terkait kasus sodomi tersebut.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 7 hari.
"Dirasa bukti cukup, kami melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap A. Selanjutnya, akan segera kami limpahkan (berkas perkara) ini ke kejaksaan," katanya, Selasa (20/12/2022).
Arsya mengungkapkan, peristiwa pemerkosanaan itu terjadi Jumat (4/11/2022) sekira pukul 11.50 WIB.
Korban diajak tersangka ke kandang untuk melihat ayam.
Kandang ayam tersebut milik tersangka. Lokasinya tak jauh dari rumah tersangka dan rumah yang dikontrak oleh orang tua korban, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Di saat itu pula tersangka menyodomi dengan menggunakan sampo sembari membungkam mulut korban.
"Korban ini memang tetangga tersangka, sehingga Korban banyak berinteraksi dengan tersangka," paparnya.
Usai melakukan perbuatan keji itu, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita ke siapapun.
Korban lalu kembali pulang ke rumah dan langsung tidur.
Siang berganti malam, korban tak kuasa menahan rasa sakit akibat perbuatan tersangka.
Korban terus menangis. Hal tersebut memantik rasa curiga orangtuanya.
"Orangtuanya menanyakan apa yang terjadi kepada korban. Meski ketakutan, korban akhirnya bercerita apa yang dialaminya," terangnya.
Orangtuanya terperanjat mendengar cerita korban. Tak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka, orang tua korban melaporkannya ke Unit PPA Polres Probolinggo, Sabtu (5/11/2022).
Usai mendapat laporan polisi berupaya menindaklanjutinya.
"Memang penanganannya butuh waktu, mengingat korban dan tersangka anak di bawah umur. Kami melakukan penanganan khusus. Kami melakukan pendampingan juga," urainya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pronbolinggo, AKP Rahmad Ridho Satrio menyebut dalam pendampingan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo.
Selain itu juga menggandeng pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk menangani perkara ini.
"Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)