Pembunuhan di Probolinggo
Suami yang Bunuh Istrinya di Probolinggo Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa menuntut 15 tahun penjara terhadap Didik, suami yang membunuh istrinya, Dwi Nurtikki Damayanti, di Probolinggo.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Kasus pembunuhan tragis terhadap Dwi Nurtikki Damayanti (25), warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, kini memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (28/10/2025).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Didik (25), suami korban, yang berasal dari Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, dituntut 15 tahun penjara.
“Tuntutan pidana kepada terdakwa pembunuhan di Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, kami menuntut 15 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Militandityo Alfath Arviansyah membacakan tuntutan, saat persidangan di PN Kraksaan.
JPU menilai, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Juventus Dekati Eks Pelatih Napoli Usai Pecat Igor Tudor, Batal Balikan dengan Mantan?
Kasus ini bermula Jumat dini hari, 4 April 2025, ketika warga Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, digegerkan oleh penemuan jasad seorang perempuan bersimbah darah di tengah jalan Alasmalang.
Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui bernama Dwi Nurtikki Damayanti. Kejadian itu langsung menyebar luas di media sosial setelah video penemuan jasad korban viral di berbagai platform.
Baca juga: HIV di Jember Tertinggi Ketiga di Jawa Timur, Didominasi Usia Produktif
Polisi dari Satreskrim Polres Probolinggo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, pelaku pembunuhan mengarah kepada suami korban sendiri, yakni Didik.
Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Bali, Rabu malam, 16 April 2025.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Pembunuhan di Probolinggo
kasus pembunuhan probolinggo
tuntutan jaksa 15 tahun
KDRT probolinggo
Suami Bunuh Istri
TribunJatimTimur.com
| Suami Bunuh Istri dan Buang Barang Bukti ke Sungai, Polisi Sempat Kesulitan Ungkap Kasus |
|
|---|
| Sering Goda Istri, Jadi Motif Seorang Kakek di Probolinggo Dibunuh Tetangganya |
|
|---|
| Sepasang Sandal Jadi Petunjuk, Pembunuh Kakek di Probolinggo Ditangkap Tak Sampai 3 Jam |
|
|---|
| Anak Korban Pembunuhan di Probolinggo Sebut Pelaku Masih Muda dan Kurus |
|
|---|
| Kakek di Probolinggo Dibunuh di Depan Rumahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/TUNTUTAN-Pelaku-pembunuhan-wanita-muda-di-Desa-Tarokan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.