Pembunuhan di Probolinggo

Suami yang Bunuh Istrinya di Probolinggo Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa menuntut 15 tahun penjara terhadap Didik, suami yang membunuh istrinya, Dwi Nurtikki Damayanti, di Probolinggo.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
TUNTUTAN : Pelaku pembunuhan wanita muda di Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur saat diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. JPU menuntut terdakwa 15 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Kraksaan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Kasus pembunuhan tragis terhadap Dwi Nurtikki Damayanti (25), warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, kini memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (28/10/2025). 

Terdakwa dalam kasus ini adalah Didik (25), suami korban, yang berasal dari Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, dituntut 15 tahun penjara.

“Tuntutan pidana kepada terdakwa pembunuhan di Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, kami menuntut 15 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Militandityo Alfath Arviansyah membacakan tuntutan, saat persidangan di PN Kraksaan.

JPU menilai, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga: Juventus Dekati Eks Pelatih Napoli Usai Pecat Igor Tudor, Batal Balikan dengan Mantan?

Kasus ini bermula Jumat dini hari, 4 April 2025, ketika warga Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, digegerkan oleh penemuan jasad seorang perempuan bersimbah darah di tengah jalan Alasmalang. 

Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui bernama Dwi Nurtikki Damayanti. Kejadian itu langsung menyebar luas di media sosial setelah video penemuan jasad korban viral di berbagai platform.

Baca juga: HIV di Jember Tertinggi Ketiga di Jawa Timur, Didominasi Usia Produktif

Polisi dari Satreskrim Polres Probolinggo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, pelaku pembunuhan mengarah kepada suami korban sendiri, yakni Didik.

Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Bali, Rabu malam, 16 April 2025. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved