Berita Jember

Di Hari Natal Dua Napi Lapas Kelas IIA Jember Dapat Remisi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember memberikan remisi khusus bagi narapidana di moment perayaan Natal Tahun 2022.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Kalapas Kelas IIA Jember serahkan surat remisi penahanan kepada dua orang Napi pada perayaan Natal 2022, Minggu (25/12/2022) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember memberikan remisi khusus bagi narapidana di moment perayaan Natal Tahun 2022.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh remisi serta beragama Kristen dan Katholik, di Aula Lapas Kelas, Minggu (25/12/2022).

Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri mengatakan remisi ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 25 Desember 2022, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No : PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022, tentang pemberian remisi khusus natal tahun 2022.

Menurutnya dari 10 sepuluh warga binaan beragama Kristen dan Katholik di Lapas Kelas IIA Jember, hanya dua orang mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini.

"Adapun besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari ada yang satu bulan bulan,"kata Hasan.

Hasan menjelaskan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

"Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tambahnya.

Oleh karena itu, Hasan meminta kepada napi yang belum memperoleh remisi tidak berkecil hati. Kemungkinan mereka masih perlu berusaha menunjukan perubahan sikap yang lebih baik lagi.

Sementara Galih Marantika, Staf Administrasi Lapas Kelas IIA menerangkan, dua narapidana yang memperoleh remisi khusus Natal tahun ini, bernama Ivansius Mbato Neta dan Budi Reno.

"Ivansius Mbato Neta selama 1 bulan dan Budi Reno bin alm Nirwono selama 15 hari,"ulasnya.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved