Berita Jember

Pria di Jember Curi Mobil Milik PNS Setelah Pura-pura Masuk Kamar Mandi Korban

Mobil milik seorang PNS di Jember raib digondol maling, yang ternyata berpura-pura menumpang ke kamar mandi rumahnya

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Ambulu
Mobil milik PNS yang dicuri setelah pelaku pura-pura masuk kamar mandi rumah korban 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Personel Unit Reskrim Polsek Ambulu, Polres Jember Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil. 

Pelaku yang bernama Veri Mariyadi tersebut, mencuri satu unit mobil merk Daihatsu Xenia, milik Muhammad Jainuri yang berprofesi sebagai Pekerja Negeri Sipil (PNS) di Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu Jember

Kapolsek Ambulu AKP Ma'ruf mengungkapkan, kronologi kejadian ketika korban mengetahui kendaraan dengan nomor polisi P 1841 AB, ternyata sudah tidak ada di garasi rumahnya. 

"Tidak ada, dan hilang diambil orang lain tanpa ijin (dicuri)," ujarnya, Kamis (29/12/2022) 

Setelah korban mengingat, kata dia, tersangka ini pernah masuk ke rumahnya, dengan pamitan masuk ke kamar mandi.

"Tersangka pura – pura mau ke kamar mandi dan masuk dalam rumahnya pelapor. Setelah itu korban melihat kunci kontak mobil tiba-tiba berpindah tempat," kata Ma'ruf. 

"Semula ada di atas meja tiba–tiba ada di dalam tas kresek dekat kulkas," imbuhnya.

Setelah itu, kata Ma'aruf, korban pun melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Ambulu, supaya bisa diungkap. 

Kemudian Polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka ini. Kemudian pada 27 Desember 2022 sekitar Pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam rumah istrinya .

"Di dalam rumah istrinya yang berada di Desa Kasiyan Kecamatan Puger Kabupaten Jember," kata dia. 

Dari hasil pengembangan penyelidikan, rupanya pelaku menyembunyikan barang bukti di utara Lapangan Desa /Kecamatan Jenggawah Jember.

 "Sekarang tersangka dan barang buktinya, diamankan ke kantor Polsek Ambulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Sementara ini, kata Ma'ruf pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. 

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. 

Mengingat , korban mengalami kerugian sebesar Rp. 103.500.000, atas tindak pencurian mobil yang dilakukan oleh pelaku. 

 

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved