Mark Up Klaim BPJS
Dokter Spesialis dan Empat Rumah Sakit di Jember Disebut Tersangkut Kasus Mark Up Klaim BPJS
Dokter spesialis dan empat rumah sakit di Jember disebut tersangkut dalam dugaan mark up klaim BPJS Kesehatan di RS Pemprov Jatim di Jember.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- BPJS Kesehatan temukan dugaan mark up klaim JKN di empat rumah sakit di Jember.
- Salah satu rumah sakit diduga milik Pemprov Jatim di Jember.
- Dokter spesialis ortopedi diduga terlibat dalam kasus ini.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pemprov Jatim akan menyelidiki dugaan manipulasi tagihan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di salah satu rumah sakit milik Pemprov Jatim, di Kabupaten Jember. Kasus ini terungkap dari hasil audit administratif yang dilakukan BPJS Kesehatan Kabupaten Jember tahun 2025.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan akan menelusuri mereka terlibat dalam dugaan mark up klaim pasien BPJS Kesehatan tersebut.
“Setiap Aparatur Sipil Negara tentu ada konsekuensinya. Jadi, apabila memang dugaan mengarah ke sana, tentu ada proses yang berlaku,” ujar Emil, Sabtu (1/11/2025), usai menghadiri Festival dan Expo Sapi di Jember.
Baca juga: Rumah Sakit di Jember Mark Up Klaim BPJS Kesehatan Selama 6 Tahun
Emil mengatakan telah menerima laporan awal pelaku yang diduga terlibat merupakan dokter spesialis ortopedi di rumah sakit tersebut.
Namun menurut mantan Bupati Trenggalek tersebut kebenaran informasi itu masih perlu diselidiki secara mendalam.
“Kami melihat ada dua ranah, yaitu tata tertib kepegawaian dan hukum. Keduanya akan diproses sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Baca juga: Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, PDIP Jatim : Jadi Momentum Perkuat Data dan Pelayanan
Emil juga mengingatkan agar rumah sakit tetap menjalankan pelayanan pasien BPJS sebagaimana mestinya, dan tidak menjadikan kasus ini alasan menunda penanganan medis.
“Kami akan usut sampai tuntas, tapi jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu,” tegas Emil.
Empat Rumah Sakit Terlibat
Hasil audit BPJS Kesehatan Jember menemukan sedikitnya empat rumah sakit diduga melakukan manipulasi klaim JKN. Yakni satu rumah sakit milik Pemprov Jatim, satu milik Pemkab Jember, dan satu rumah sakit swasta.
Sementara Kepala Bagian SDM dan Informasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar, mengatakan modus yang dilakukan dalam kasus ini berupa pemalsuan level penanganan medis, agar biaya klaim yang ditagihkan menjadi lebih tinggi dari seharusnya.
Baca juga: Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja
“Kami mendalami indikasi fraud dari tahun 2019 hingga 2025. Ada pola pengulangan yang terdeteksi dalam sistem klaim,” ujarnya.
BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jember sebagaimana langkah prosedural penanganan dugaan fraud, yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi.
“Kami berpedoman pada regulasi itu untuk memastikan proses penanganan kecurangan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Baca juga: Hampir 100 Persen 2,5 Juta Warga Jember Telah Terlindungi BPJS Kesehatan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada rumah sakit yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Sementara kami beri surat peringatan, sebagai langkah awal penindakan,” kata Helmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/mark-up-bpjs-kesehatan-jember-emil.jpg)