Berita Jember

Pedagang Sayur di Jember Jadi Korban, Motor Sewaan Digadaikan untuk Judi Online

Polisi tangkap pria yang menggadaikan motor sewaan milik pedagang sayur. Uang hasil gadai dipakai untuk judi online.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Polsek Patrang
DIINTEROGASI: Edy Suryanto saat dimintai keterangan penyidik Polsek Patrang, Jember, Jawa Timur, Kamis (30/10/2025) Pria ini merupakan pelaku penggelapan sepada motor milik pedangan sayur. 

 

Ringkasan Berita:
  • Polisi di Jember menangkap pria yang menggadaikan motor sewaan milik pedagang sayur.
  • Pelaku menggunakan uang hasil gadai untuk bermain judi online.
  • Kasus terungkap setelah korban kehilangan kontak selama tiga bulan.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polsek Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menangkap Edy Suryanto (30), yang menggadaikan motor milik seorang pedagang sayur yang hasilnya dibuat top up judi online.

Kasus ini terungkap setelah korban Renaldi Imam Pratama, warga Kelurahan Patrang, melaporkan kehilangan sepeda motor sewaan miliknya setelah Edy tidak bisa dihubungi selama berbulan-bulan.

Kanit Reskrim Polsek Patrang Ipda Mustaqim Romli menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku datang untuk menyewa motor milik korban. 

Baca juga: UT Jember dan Kemenag Sinergi Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi bagi Guru dan Siswa Madrasah

Karena sudah saling mengenal dengan korban bersedia menyewakan motornya pada tersangka. 

“Pelaku sudah beberapa kali menyewa kendaraan milik korban Rp 15.000 per hari, biasanya dibayarkan setiap dua hari sekali,” ujar Romli, Jumat (31/10/2025).

Namun setelah membawa sepeda motor Honda Supra Fit, korban tak lagi bisa menghubungi pelaku. 

Nomor telepon Edy tidak aktif, dan komunikasi terputus selama sekitar tiga bulan.

Baca juga: Siswa SMA 3 Muhammadiyah Jember Demo Tolak Perpanjangan Kepala Sekolah

Korban baru merasa janggal setelah mendengar kabar dari warga sekitar Edy sering menggadaikan motor milik orang lain.

“Begitu mendapat informasi itu, korban langsung melapor ke Polsek Patrang,” kata Romli.

Polisi berhasil menemukan pelaku di rumah ibunya di Jalan Slamet Riyadi, Jember. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menggadaikan motor korban kepada seseorang di Desa Biting, Kecamatan Arjasa, seharga Rp 1.650.000.

Baca juga: Rumah Sakit di Jember Mark Up Klaim BPJS Kesehatan Selama 6 Tahun

“Uang hasil gadai digunakan pelaku untuk top up judi online,” ungkap Romli.

Romli mengaakan tersangka nekat melakukan itu karena terlilit pinjaman online dan kecanduan judi online selama sekitar satu tahun terakhir.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit beserta BPKB, STNK, kunci kendaraan, satu unit ponsel Redmi Note 5, dan kwitansi bukti gadai bermaterai Rp10.000.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved