Berita Jember

DPRD Jember Sebut Klaim BPJS Bakal Jadi Modus Puskesmas Batasi Perawatan Pasien

Hearing tersebut melibatkan 50 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan tiga rumah sakit Daerah serta Dinas kesehatan.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Situasi RDP Komisi D DPRD Jember bersama 50 Puskesmas,Dinkes dan BPJS Kesehatan, Jumat (6/1/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember- Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Jawa Timur melakukan hearing evaluasi pelayanan kesehatan masyarakat, Jumat (6/1/2023).

Hearing tersebut melibatkan 50 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan tiga rumah sakit Daerah serta Dinas kesehatan.

Selain itu kegiatan tersebut juga mengundang Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember Galih Anjangsari.

Ketua Fraksi Nasdem Jember Gembong Konsul Alam memaparkan, dari penjelasan BPJS Kesehatan pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan (Jampelkes) sifatnya global.

"Per pasien dan per penyakit, ada katagori tipes, terus tipes tipe 1, 2 dan tiga itu beda tarif tapi itu dibiayai secara global," ujarnya.

Dia curiga hal tersebut justru akan dijadikan modus bagi Puskesmas untuk membatasi perawatan terhadap pasien BPJS Kesehatan.

"Bahwa belum sembuh sudah boleh pulang, jadi cuma dirawat tiga hari yang seharusnya bisa dirawat lebih lanjut, sudah suruh pulang. Saya kira itu akan dijadikan modus karena ada dana lebih dari Jampelkes tersebut," kata pria yang akrab disapa Gembong ini.

Kepala BPJS Kesehatan Jember Galih Anjangsari mengatakan data peserta yang masuk di lembaganya tersebut bersifat global, baik dari Jember Pasti Keren (JPK) maupun yang sudah diverifikasi oleh Dinas Sosial.

"Untuk data sejak Juli hingga Desember kami belum ngecek, karena juga harus koordinasi dengan dinas sosial," imbuhnya.

Setiap pengajuan klaim BPJS yang dilakukan Puskesmas maupun rumah sakit, lanjut Galih, data mereka akan dilakukan verifikasi maksimal selama sepuluh hari.

"Setelah itu kami melakukan pembayaran terhadap masing-masing rumah sakit, jadi prosesnya rumah sakit itu mengajukannya setiap bukan ke kami,"tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Pt) Kepala Dinas Kesehatan Jember Koeshar Yudyarto memastikan tidak akan ada Puskesmas yang membatasi perawatan pasien.

"Jadi pasien harus dirawat sampai sembuh,bahkan kalau diperlukan untuk dirujuk di rumah sakit, harus dirujuk ke rumah sakit," katanya.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved