Berita Pasuruan

Antar Cucu Berobat, Anggota DPRD Kecewa Pelayanan Kesehatan Kabupaten Pasuruan

Puskesmas Winongan dan RSUD Grati pelayanan di dua faskes itu harus diubah karena menyulitkan masyarakat.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur.com/galih lintartika
Anggota komisi IV Harianto saat ditemui di ruang fraksi NasDem di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. 

Ia mengaku saat itu tidak membawa identitas apapun dalam tasnya karena panik. Yang menjadi fokusnya adalah cucunya mendapat pertolongan, agar tidak kejang lagi.

“KK dan KTP asli itu diminta saat mau menebus obat. Saya disarankan untuk pulang terlebih dahulu mengambil KTP dan KK. Sedangkan jarak rumah dan RS jauh,” tambahnya.

Harianto menyebut, rumahnya ada di Lumbang. Sementara rumah sakit ada di Grati. Perlu waktu minimal 80 menit untuk bisa sampai kembali ke rumah sakit.

“Masa iya, saya harus pulang dulu hanya untuk mengambil KTP dan KK. Padahal, saya sudah berikan soft file KTP dan KK saya, tapi itu tidak cukup,” tegasnya

Intinya, kata Harianto, pihak rumah sakit tetap memaksa ada bentuk fisik KTP dan KK baru obat ini bisa ditebus dan cucunya diperbolehkan pulang.

“Bahkan saat itu, saya sempat disarankan untuk pakai umum kalau memang tidak mau mengambil KTP dan KK asli,” sambung Harianto.

Ia kecewa karena Pemkab Pasuruan sudah meluncurkan program UHC yang sudah disosialisasikan kemana - kemana bahwa berobat di Pasuruan gratis, cukup KTP saja.

“Ini kan kontradiktif dengan yang digembar - gemborkan selama ini. Apa iya, ini hanya lip service dari Bupati dan Wakil Bupati, tapi faktanya aksesnya susah,” ungkapnya.

Harianto meminta Dinkes mengubah sistem yang mempersulit masyarakat ini. Menurutnya, dalam kondisi tertentu harus ada kelonggaran.

“Toh saya benar - benar masyarakat Kabupaten Pasuruan. Itu cucu saya, dan saya tunjukkan soft filenya. Apa masih kurang ya,” katanya

Sekali lagi, Harianto meminta Dinkes harus berbenah. Pemberian pelayanan kesehatan ke masyarakat itu harus memudahkan, bukan justru mempersulit.

“Karena dalam undang - undang jelas disebutkan Pemerintah memberikan jaminan ke masyarakat dengan pelayanan yang maksimal dan optimal,” ujarnya.

Faktanya, kata dia, pelayanan ini menjadi tidak maksimal karena hanya permasalahan legalitas identitas saja. “Kenapa harus dipersulit , itu yang saya heran,” ungkapnya.

Secara kelembagaan, ia butuh bukti konkret dari pemerintah. Tidak hanya casingnya yang bagus, tapi dalamnya belum maksimal.

“Harus ada evaluasi yang optimal. Karena ini pelayanan yang menanggung hajat hidup orang banyak, dan tidak boleh sembarangan,” tandasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved