Berita Jember
Kasus Pencabulan Santriwati, Kapolres Jember Siap Hadapi Gugatan Pra Peradilan
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, mengaku siap menghadapi. Menurutnya hal itu merupakan hak hukum yang bisa ditempuh oleh siapa pun.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Kuasa Hukum Kiai FM, berencana akan melakukan gugatan Pra Peradilan kepada penyidik setelah kliennya ditetapkan tersangka pencabulan santriwati.
Menanggapi gugatan tersebut, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, mengaku siap menghadapi.
Menurutnya hal itu merupakan hak hukum yang bisa ditempuh oleh siapapun.
"Pra peradilan adalah hak dari semua yang berhadapan dengan kasus hukum," ujarnya, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Perampokan Bank BUMN Lumajang Terjadi saat Petugas Keamanan Salat Jumat
Menurut dia, langkah gugatan peradilan yang dilakukan oleh tersangka tidak perlu dihalangi. Bahkan Hery mengaku siap menghadapi di pengadilan.
"Kami siap menghadapi segala bentuk perlawanan, termasuk tahapan nanti Pra peradilan," katanya.
Hery mengaku belum memperoleh surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jember, perihal gugatan Pra peradilan yang dilakukan oleh kuasa hukum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) asal Desa Mangaran Kecamatan Ajung.
Alananto Kuasa Hukum Kiai FM menilai, pasal yang digunakan oleh polisi untuk menjerat kliennya tentang pencabulan terhadap santriwati terkesan sangat prematur.
Baca juga: Banyuwangi Didukung ITB Lakukan Riset Pemetaan Pariwisata Geopark Ijen
Menurutnya sebelum FM diperiksa sebagai tersangka, telah mengirim surat kepada penyidik agar tidak dilakukan penahanan.
"Dasar argumentasi dalam surat permohonan tersebut. Karena Kiai FM memiliki tanggung jawab besar di pondok pesantren, yang di situ banyak santri dan santriwati membutuhkan bimbingan beliau," ujar pria yang akrab disapa Alan itu.
Selain itu, kata Alan, dasar argumentasi surat permohonan untuk tidak ditahan, karena Kiai FM harus merawat ibu kandungnya yang sedang mengalami sakit jantung.
Baca juga: Heboh Pria Bersenjata Tajam Ancam Teller dan Rampok Uang Bank BUMN Cabang Kunir Lumajang
"Kami juga sertakan rekaman medisnya. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan Kapolres Jember dan jajaran penyidik supaya tidak dilakukan upaya paksa ini," katanya.
Oleh karena itu, Alan mengatakan tim kuasa hukum FM akan melakukan uji materiil penyidikan terhadap kliennya melalui jalur pra peradilan.
"Tentu adanya penahanan paksa ini, kami telah mendiskusikan bersama tim, upaya Pra peradilan adalah salah satu upaya yang akan kami lakukan, demi mencari keadilan," katanya.
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
| Jelang Akhir 2025, Masih Tersisa 300 Titik Perbaikan Jalan di Jember |
|
|---|
| Berbobot 1,4 Ton, Sapi asal Mojokerto Juara Bupati Jember Cup 2025 |
|
|---|
| Pedagang Sayur di Jember Jadi Korban, Motor Sewaan Digadaikan untuk Judi Online |
|
|---|
| UT Jember dan Kemenag Sinergi Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi bagi Guru dan Siswa Madrasah |
|
|---|
| Rumah Sakit di Jember Mark Up Klaim BPJS Kesehatan Selama 6 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Hery-Purnomo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.