Berita Pasuruan

Kejari Bangil Dirikan Rumah Restorative Justice di Sekolah

Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Pasuruan atau Bangil meresmikan 22 rumah Restorative Justice (RJ) di sekolah se-Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur.com/galih lintartika
peresemian rumah Restorative Justice (RJ) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Pasuruan atau Bangil meresmikan 22 rumah Restorative Justice (RJ) di sekolah se-Kabupaten Pasuruan, Senin (30/1/2023).

Secara simbolis, rumah RJ yang diresmikan ini lokasinya ada di SMKN 1 Bangil. Peresmpian ini mendapatkan respon yang sangat positif sekali.

Kajari Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Fachlewi Junus mengatakan,pendirian rumah RJ ini untuk menangani masalah hukum di dunia pendidikan.

“Ini adalah hasil kolaborasi Kejari Kabupaten Pasuruan dengan Cabang Dinas Pendidikan wilayah Pasuruan,” katanya usai peresmian.

Baca juga: Sindir PKB, PBNU Minta Mars 1 Abad NU Jangan Disalahgunakan

Disampaikan dia, rumah Restorative Justice ini tujuan utamanya adalah memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekolah yakni antara guru dan siswa.

Kajari menyebutkan 22 rumah RJ yang tersebar di sekolah ini akan melengkapi rumah RJ yang sebelumnya sudah ada satu di kantor Balai Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

“Dengan hadirnya rumah RJ diharapkan siswa dan pengajar bisa menjaga agar tidak terjadi bullying ataupun penyiksaan yang melanggar hukum,” tambahnya

Reza menambahkan, SMAN I Bangil menjadi perwakilan untuk rumah RJ sekolah seluruh SMA, dan SMK di wilayah selatan Kabupaten Pasuruan.

“rumah RJ ini diharapkan bisa memberikan ketenangan dalam proses belajar mengajar. Ini tidak hanya untuk siswa, tapi juga untuk kepala sekolah dan guru,” urainya.

Baca juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Private Lives, Aksi Seohyun dan Go Kyung Pyo Sebagai Penipu

Selain itu, rumah RJ ini bisa digunakan juga menyelesaikan masyarakat umum yang terlibat hukum di wilayah Bangil dan sekitarnya.

“Jadi rumah RJ di SMK N I Bangil bisa digunakan untuk menyelesaikan perkara hukum yang melibatkan masyarakat umum,” imbuhnya.

Kajari mengungkapkan, fungsinya rumah RJ itu ketika ada masalah akan dimusyawarahkan dulu dengan pendampingan dari jaksa yang bertugas.

Dengan adanya rumah RJ di sekolah, diharapkan bisa menciptakan siswa yang unggul dan mengerti hukum sejak dini.

“Harapannya, mereka bisa memaksimalkan diri mengikuti pembelajaran dan mengembangkan keahliannya tanpa melakukan pelanggaran hukum di sekolah,” tutupnya.

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved