Berita Probolinggo

Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Sambangi KPK, Bentuk Satgas Pencegahan Korupsi

Wali Kota Probolinggo mengunjungi gedung KPK dan membentuk Satgas Pencegahan Korupsi

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Pemkot Probolinggo
Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin saat mengunjungi gedung KPK 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin terus menelurkan gebrakan inovasi.

Salah satu inovasi terbarunya berkaitan dengan upaya mempersempit ruang praktik korupsi.

Dia pun mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang satuan tugas (satgas) pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Bahkan, seiring dikeluarkannya surat keputusan itu, Habib Hadi -sapaan Wali Kota-, sambang ke gedung merah putih KPK.

Habib Hadi ditemui langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Mudah-mudahan komitmen dan langkah ini dapat menjadi tonggak pencegahan korupsi yang lebih serius maupun implementatif di tiap Perangkat Daerah (PD). Sehingga secara keseluruhan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Pemerintahan Kota Probolinggo yang bersih serta bebas dari korupsi," kata Habib Hadi, Rabu (22/2/2023).

Inspektur Kota Probolinggo Yusron Sumartono mengungkapkan wali kota ingin tata kelola pemerintahan Kota Probolinggo yang bersih.

Artinya, tidak boleh ada tindakan yang mengarah pada korupsi.

"Selama ini Pak Wali (Habib Hadi) mengajarkan seperti itu. Jadi, apa yang dilakukan olehnya semua sesuai aturan. Sepanjang ada aturan yang mendasari, Pak Wali tidak pernah melakukan langkah tanpa dasar yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah atau negara," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Situbondo Anggarkan Insentif RT Rp 1,6 Miliar, untuk RW Belum Dianggarkan Insentif

Yusron menyebut, Pemkot Probolinggo telah membentuk satgas pencegahan korupsi di masing-masing PD.

Pembentukan ini berdasar surat keputusan (SK) tentang satuan tugas (satgas) pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang dikeluarkan Habib Hadi.

Di dalam SK Wali Kota Probolinggo Nomor 100.3.3.3/54/KEP/425.012/2023 itu dijelaskan ada satgas pencegahan korupsi tingkat kota yang dimotori Inspektorat.

Lalu satgas tingkat perangkat daerah, diketuai masing-masing kepala OPD dan beberapa jajarannya.

Tim tersebut membantu memonitor pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan OPD.

"Kalau Pak Wali terbatas lingkupnya untuk memantau seluruhnya. Upaya ini dalam rangka pencegahan korupsi di OPD. Maka dari itu dibentuklah satgas dan sudah di-SK kan siapa-siapa saja petugasnya," paparnya.

Satgas pencegahan korupsi ini rencananya akan diluncurkan Maret mendatang.

Peluncuran satgas bakal dibarengi pembekalan teknis dari tim KPK, BPK dan BPKP.

"Dengan komtimen Pak Wali, harapan kami bersama, seluruh OPD menyambut positif dengan upaya dan tindakan nyata. Tidak hanya formalitas saja. Kita harus berkomitmen bersama mencegah korupsi," pungkasnya.

 

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved