Berita Lumajang

Aksi Viral Pria Bertelanjang Dada Luwes Berjoget di Depan Polsek Kunir Lumajang, Akhirnya Minta Maaf

Viral seorang pria berjoget di depan Kantor POlsek Kunir Lumajang, sampai akhirnya dia pun meminta maaf

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Pembuat video viral pria bertelanjang dada berjoget di depan Kantor Polsek Kunir, Lumajang meminta maaf 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Heboh seorang pria bertelanjang dada berjoget dengan diiringi lagu remix berjudul Asmalibrasi di depan kantor Polsek Kunir. Pria tersebut dengan piawai berjoget selama 48 detik, aksinya pun viral di TikTok.

Diketahui pengunggah pertama kali aksi joget pria berambut cepak tersebut adalab akun bernama semrawut.tv. Dalam unggahannya, pengunggah menuruti permintaan salah satu komentar pengguna TikTok agar yang bersangkutan bisa berjoget di depan kantor polsek.

Setelah ditelusuri, sosok yang berjoget dalam  video tersebut adalah Riki Juni Krismadi, warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir.

Setelah unggahannya dihapus secara pribadi, Riki pun membuat video klarifikasi dan menyatakan permintaan maaf atas aksinya tersebut.

Sembari didampingi petugas Polsek Kunir, Riki menegaskan jika aksi jogetnya hanya sebatas hiburan semata.

"Saya membuat video tersebut hanya untuk hiburan tanpa ingin merendahkan nama baik dari institusi kepolisian. Dengan ini saya mohon maaf khususnya kepada institusi kepolisian dari Polsek Kunir dan Polres Lumajang bahwa saya tidak ada maksud apapun dan semata-mata hanya hiburan," tandas Riki dalam video.

Sementara itu, pihak Polres Lumajang merasa tidak melakukan intervernsi apapun mengenai viralnya aksi pemuda joget di depan kantor Polsek Kunir.

Baca juga: Layak Dijual? Kondisi PSG Ditinggal Neymar, Duet Messi dan Mbappe Lebih Baik Tanpa Bintang Brasil


Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan penghapusan video joget-joget tersebut dilakukan atas iniasi langsung pembuat konten. Pihaknya juga merasa aksi joget tersebut tidak mendiskreditkan institusi Polri.

"Sehubungan dengan peristiwa kemarin, konten kreator itu juga yang atas kesadarannya sendiri melakukan take down terhadap konten jogetnya," papar Boy ketika dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

Boy menegaskan tidak ada upaya penangkapan terhadap kreator atas aksi joget bertelanjang dada di depan kantor Polsek Kunir.

"Menurut kami, berdasarkan penggalian keterangan pula aksi joget itu sebagai sesuatu hal yang mengejek atau menghina kepolisian. Ini adalah sebatas kreativitas dan keinginan konten kreator untuk melakukan hal yang dianggapnya berbeda dari kebanyakan," jelas Boy.

 

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved