Berita Probolinggo

Dua Tahun Jadi Buronan Polisi, Pria Asal Kota Probolinggo Akhirnya Dibekuk

Buronan polisi selama dua tahun di Kota Probolinggo dalam kasus pencurian motor akhirnya dibekuk polisi

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polres Probolinggo Kota
Buronan dua tahun dalam kasus pencurian sepeda motor di Probolinggo akhirnya dibekuk 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Pelarian tersangka pencurian motor, AAI (43) warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo akhirnya terhenti. 

Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus tersangka AAI di rumahnya. 

Sebagai informasi, AAI melakukan pencurian motor Honda Vario nopol N 5164 SA, milik pedagang soto, Muhammad Yasin warga Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Juni 2021 sekira Pukul 15.30 WIB. 

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani mengatakan penangkapan pelaku ini bermula saat petugas Satreskrim mengetahui keberadaan pelaku. 

Usai kabur berpindah-pindah tempat, pelaku terdeteksi kembali ke kediamannya, Kelurahan Pilang. 

"Kami mendapatkan informasi jika pelaku berada di Kota Probolinggo. Usai mendapat informasi, kami meringkus pelaku di kediamannya, Selasa (28/2/2023) Pukul 18.30 WIB. Artinya, pelaku ini sudah buron hampir 2 tahun," katanya dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2023). 

Baca juga: Pencarian Santri Terseret Arus Sungai Rondoningo Kabupaten Probolinggo Berlanjut

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal menyebut sebelum ditangkap, AAI terlibat dalam aksi pencurian motor pada Juni 2021.

AAI melancarkan aksi pencurian bersama A, melakukan aksi pencurian motor milik pedagang soto, Muhammad Yasin di Jalan Gubernur Suryo. 

Namun, saat hendak membawa kabur motor pelaku kepergok oleh korban. 

Saat kepergok itulah, A berhasil ditangkap oleh warga korban dibantu warga. 

Sedangkan, AAI berhasil lolos dari kejaran korban dan warga dengan mengendarai motor miliknya yang digunakan dalam aksi pencurian. 

AAI kemudian melarikan diri ke sejumlah kota. 

"Setelah kami ringkus, AAI kami periksa. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

 

(TribunJatimTimur.com) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved