Berita Surabaya

BREAKING NEWS : KPK Cegah Ketua dan Tiga Wakil Ketua DPRD Jatim Bepergian ke Luar Negeri

KPK mencegah empat orang pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri, buntut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Sahat Tua

Editor: Sri Wahyunik
Tribun Jatim/Yusron Naufal Putra
Petugas KPK saat mendatangi Gedung DPRD Jatim Kamis (15/12/2022) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat politisi Partai Golkar Sahat Tua Simanjutak terus bergulir.

Kabar terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Melansir dari Tribunnnews.com, pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.

Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri itu adalah Ketua DPRD Jatim asal PDIP Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Gerindra Anwar Sadad, dan Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat Achmad Iskandar.

"Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dkk, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023).

Pencegahan pertama berlaku untuk enam bulan ke depan, sampai dengan Juli 2023.

"Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," imbuhnya.

Ali mengatakan Kusnadi dkk dicegah agar ketika nanti dibutuhkan pemeriksaan oleh KPK tetap berada di wilayah Indonesia.

KPK pun mengultimatum keempat pimpinan DPRD Jawa Timur itu supaya bersikap kooperatif ketika saatnya menjalani pemeriksaan.

"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," tandas Ali.

Penyidik KPK diketahui sudah pernah memeriksa Kusnadi, Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.

Bahkan, rumah Kusnadi dan Anik Maslachah sempat digeledah tim penyidik KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. 

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). 

Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.

Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. 

(TribunJatimTimur.com)
 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved