Berita Surabaya

BREAKING NEWS : Ketua Panpel Arema dan Security Officer Jalani Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan

Persidangan Tragedi Kanjuruhan memasuki tahapan putusan hari ini untuk dua terdakwa yakni ketua Panpel Arema dan security officer

Editor: Sri Wahyunik
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Dua orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan memasuki tahapan pembacaan putusan atau vonis.


Kamis (9/3/2023), dua orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dan anggotanya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Pantauan TribunJatim.com (grup TribunJatimTimur.com), sekitar pukul 10.22 WIB. Kedua terdakwa yang memakai kemeja putih lengan panjang berompi tahanan terdakwa Kejati Jatim, masuk ke dalam Ruang Sidang Cakra, dengan dikawal petugas keamanan. 

Setelah duduk dikursi terdakwa, jalannya sidang tak lantas langsung dimulai, karena harus menunggu kehadiran ketua dan anggota majelis hakim. 

Sebelumnya, dalam agenda sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara. 

Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Baca juga: PSG Terjungkal di Liga Champions, Blunder Fatal Verratti Jadi Sorotan Tajam Christophe Galtier

Karena kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana. Karena kesalahannya atau kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.


Sedangkan, untuk tiga terdakwa lain yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dituntut tiga tahun penjara.

Kemudian, dalam agenda sidang dakwaan. Dikutip dari Kompas.com, keduanya didakwa kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal sesuai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP selain Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan secara bergantian. 

Ketua Tim JPU, Rully Mutiara mengatakan, Abdul Haris telah memerintahkan untuk mencetak tiket melebihi kapasitas dari Stadion Kanjuruhan, dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya


"Dispora Kabupaten Malang memperhitungkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah 38.054. Namun terdakwa memerintahkan mencetak tiket sebanyak 43.000,” kata Rully, Senin (16/1/2023). 

Sehingga pada dakwaan Haris dinilai melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian dan dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.

Lebih lanjut, kata Rully, Abdul Haris pun kemudian menunjuk Suko Sutrisno, untuk bertugas sebagai keselamatan dan keamanan, dalam pertandingan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved