Berita Surabaya

BREAKING NEWS : Ketua Panpel Arema dan Security Officer Jalani Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan

Persidangan Tragedi Kanjuruhan memasuki tahapan putusan hari ini untuk dua terdakwa yakni ketua Panpel Arema dan security officer

Editor: Sri Wahyunik
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Dua orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023) 

Menurut Jaksa, terdakwa Suko tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani insiden besar. 

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan pecah selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 135 orang tewas dalam kericuhan tersebut. 

“Terdakwa (Suko Strisno), menyerahkan kunci pintu kecil Stadion Kanjuruhan ke petugas yang berjaga di pintu masing-masing. Sementara untuk pintu besar tidak dibagikan kuncinya karena tidak ada,” jelasnya.

Kemudian, dalam sidang eksepsi, Abdul Haris dan Suko Sutrisno tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana, Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi,” kata kuasa hukum kedua terdakwa, Sumardhan, usai sidang pembacaan dakwaan.

 

(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved